Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto (kiri) dan Deputi IV UKP4 Mas Achmad Santosa. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kerja Presiden untuk Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menilai pemberantasan korupsi akan berjalan lebih baik jika empat legislasi dituntaskan. Sayangnya, sepanjang 2012 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga pemerintah terkait belum berhasil menyelesaikan tunggakan legislasi tersebut.
"Perbaikan sistem untuk pemberantasan korupsi belum menggembirakan," kata Kepala Unit Kerja Presiden, Kuntoro Mangkusubroto, Kamis 3 Januari 2013. Dia lalu menunjuk lima faktor yang berkontribusi pada lemahnya pemberantasan korupsi selama ini.
Kelima faktor itu adalah: (1) Belum rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (2) belum selesainya revisi UU Tindak Pidana Korupsi, (3) belum dipertimbangkannya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHA PPATK (Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) dalam seleksi pejabat strategis di instansi penegak hukum, (4) belum digunakannya instrumen hukum perampasan aset dalam putusan perkara tindak pidana korupsi, dan (5) masih buruknya koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal di berbagai lembaga pemerintah.
"Bahkan untuk berbagi data saja, data sharing, masih belum bagus. Semua masih mengutamakan ego sektoral," kata Kuntoro.
Unit Kerja Presiden sebenarnya memiliki data lembaga penegak hukum mana yang rapor pemberantasan korupsinya mengecewakan. Namun Kuntoro enggan membuka hasil evaluasi itu. "Kami tidak melihat dari instansinya tetapi isunya," kata dia.