Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik
Jumat, 28 Desember 2012 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penggelapan pajak Asia Agri Group merupakan referensi untuk mendakwa tersangka lain, Eddy Lukas dan Linda Rahardja. “Kalau ada hubungannya, akan kami gunakan,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 27 Desember 2012.
Selain Suwir, Eddy, dan Linda, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan pajak Asian Agri. Mereka adalah Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian.
Menurut Mahfud, jaksa harus bisa menemukan relevansi dakwaan Eddy dan Linda dengan putusan Suwir Laut. Saat ini berkas Eddy dan Linda masih berada di tangan penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, dia menolak menjelaskan ihwal langkah yang akan dilakukan terhadap tersangka lainnya. Alasannya, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. KPK dan Direktorat Jenderal Pajak sudah menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti vonis MA ini.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, pihaknya masih menunggu berkas penyidikan tersangka Eddy dan Linda dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak. Dia menilai, penyidik pajak terkesan lamban dalam menangani perkara tersebut. “Malah kami perlu mempertanyakan kemampuan penyidiknya,” kata dia. Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, penyidik dalam kasus pajak berasal dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, ketika dimintai konfirmasi atas lambannya penanganan tersangka lain, menolak berkomentar. “Saya akan cek dulu, sementara no comment,” ujarnya kepada Tempo.
ALI NY | INDRA WIJAYA | FEBRIYAN