Sekjen FKM dan Istri Manuputti Disidangkan

Reporter

Editor

Kamis, 15 Juli 2004 14:03 WIB

TEMPO Interaktif, Ambon:Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku (FKM) Moses Tuanakota dan istri Dr. Alex Manuputty, Holli Manuputty, tersangka makar yang ditahan Polda Maluku pasca upacara HUT RMS tanggal 25 April 2004, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (15/7). Dua pentolan RMS ini tiba di Pengadilan Negeri Ambon dari Lembaga Pemasyarakatan Wai Heru pukul 11.30 WIT dan disidangkan secara terpisah didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Baku Bae Maluku, masing-masing Antoni Hatane, Fistos Nohija, Liscris Lewerisa, dan Robi Lopulalan. Nyonya Holli yang disidangkan lebih awal, didakwa melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1 c-1 dan pasal 56 ayat 2 KUHP dengan tuduhan secara sadar atau bersama-sama melakukan tindakan makar dengan tujuan ingin menjadikan sebagian wilayah NKRI sebagai negara RMS.Pada tanggal 25 April lalu dilakukan upacara bendera di rumah kediaman Holli Manuputty di Jalan Dr. Kayadu Lorong PMI Kelurahan Benteng Kota Ambon. Wanita kelahiran Menado 50 tahun lalu itu dituduh mendukung perjuangan suaminya pimpinan eksekutif FKM Alex Manuputty sejak tahun 1999, menjadi simpatisan FKM-RMS dan secara aktif mengikuti upacara HUT RMS empat kali berturut-turut sejak tahun 2001 hingga tahun 2004.Holli juga menyediakan tempat tinggalnya untuk dijadikan markas FKM-RMS dan dua kali dalam seminggu menerima informasi dari Alex yang berada di California, Amerika Serikat, tentang aktivitas pimpinan FKM itu untuk diteruskan kepada simpatisannya di Ambon, demikian sebaliknya dia juga memberikan informasi tentang kondisi Ambon kepada suaminya sebagai bahan propaganda di Amerika.Sementara Sekjen FKM Moses Tuanakota juga didakwa melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1 c-1 karena secara sendiri maupun bersama simpatisan RMS lainnya ingin menjadikan provinsi Maluku sebagai Negara Republik Maluku Selatan.Tuanakota saat upacara 25 April bertindak sebagai pemimpin upacara dan membacakan proklamasi RMS serta teks pidato yang dikirimkan Makuti dari Amerika Serikat via faksimili yang intinya mengatakan bahwa kita harus bersyukur karena upacara bendera dapat dilaksanakan dan dalam waktu dekat kedaulatan RMS akan datang. Sebagai Sekjen FKM yang mulai aktif sejak tahun 2002, alumnus Fakultas Hukum Unpati ini juga dituduh melanggar pasal 110 ayat 1 KUHP karena menjalankan roda organisasi FKM-RMS saat Alex Manuputty dan pimpinan yudikatif FKM Semi Wailaruni tidak berada di Maluku. Ia juga sempat memberikan pernyataan kepada Harian Umum Siwalima terbitan Ambon dan dimuat tanggal 19 April 2004 yang isinya mengajak masyarakat Indonesia di Maluku untuk mengibarkan bendera RMS. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iim Nurahim itu berjalan cukup lancar dan kedua terdakwa melalui pengacaranya bersedia untuk mengajukan eksepsi minggu depan. Sidang terdakwa Nyonya Holli Manuputty akan dilanjutkan Senin pekan depan sementara sidang terdakwa Moses Tuanakota dilanjutkan Rabu pekan depan.Johnathan Matiuw - Tempo News Room

Berita terkait

Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya

3 Oktober 2022

Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya

TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.

Baca Selengkapnya

Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS

16 Mei 2021

Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka dalam Pengibaran Bendera RMS

Polresta Pulau Ambon menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath,

Baca Selengkapnya

Wisata Sejarah Jejak Portugis di Ambon, Papalvo Papalele Tak Pernah Ingkar Janji

21 Desember 2020

Wisata Sejarah Jejak Portugis di Ambon, Papalvo Papalele Tak Pernah Ingkar Janji

Papalele memainkan peran yang amat penting selama konflik Ambon terjadi pada 1999. Prinsipnya kemanusiaan, kepercayaan, dan kesetiaan.

Baca Selengkapnya

3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda Maluku

26 April 2020

3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda Maluku

Ketiga petinggi RMS tadi memasuki halaman Kantor Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS.

Baca Selengkapnya

Traveling Cuma Sehari di Kota Ambon

1 Agustus 2018

Traveling Cuma Sehari di Kota Ambon

Kami menginap di hotel yang berlokasi di tengah Kota Ambon untuk memulai traveling.

Baca Selengkapnya

Bendera RMS Dikibarkan Orang Tak Dikenal di Sekolah  

27 Januari 2017

Bendera RMS Dikibarkan Orang Tak Dikenal di Sekolah  

Bendera itu diturunkan pada pukul 07.00 oleh polisi. "Polisi sempat meminta keterangan pihak sekolah sebagai saksi."

Baca Selengkapnya

Mantan Laskar Jihad Ambon Serahkan Senjata Api kepada Polisi

31 Oktober 2016

Mantan Laskar Jihad Ambon Serahkan Senjata Api kepada Polisi

Senjata yang diserahkan secara sukarela itu terdiri atas 1 pucuk laras panjang, 3 pucuk laras pendek, 2 mortir, dan ratusan peluru.

Baca Selengkapnya

Presiden RMS: Biarkan Rakyat Maluku Menentukan Nasib Sendiri

22 April 2016

Presiden RMS: Biarkan Rakyat Maluku Menentukan Nasib Sendiri

RMS menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) yang berkedudukan di Vanuatu, sama seperti yang dilakukan Papua.

Baca Selengkapnya

Konflik yang Dipicu Keberagaman Budaya Indonesia

21 Mei 2015

Konflik yang Dipicu Keberagaman Budaya Indonesia

PBB mencatat sebanyak 75 persen dari konflik besar yang terjadi di dunia saat ini berakar pada dimensi kultural.

Baca Selengkapnya

Rindu Tanah Air, RMS Berharap Jokowi Jadi Presiden

8 Juli 2014

Rindu Tanah Air, RMS Berharap Jokowi Jadi Presiden

"Jika Jokowi menang, mungkin sakit hati kami bisa lebih melunak. Kami bisa bicara dengan beliau. Kami juga manusia yang rindu keadilan."

Baca Selengkapnya