TEMPO Interaktif, Ambon:Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku (FKM) Moses Tuanakota dan istri Dr. Alex Manuputty, Holli Manuputty, tersangka makar yang ditahan Polda Maluku pasca upacara HUT RMS tanggal 25 April 2004, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Kamis (15/7). Dua pentolan RMS ini tiba di Pengadilan Negeri Ambon dari Lembaga Pemasyarakatan Wai Heru pukul 11.30 WIT dan disidangkan secara terpisah didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Baku Bae Maluku, masing-masing Antoni Hatane, Fistos Nohija, Liscris Lewerisa, dan Robi Lopulalan. Nyonya Holli yang disidangkan lebih awal, didakwa melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1 c-1 dan pasal 56 ayat 2 KUHP dengan tuduhan secara sadar atau bersama-sama melakukan tindakan makar dengan tujuan ingin menjadikan sebagian wilayah NKRI sebagai negara RMS.Pada tanggal 25 April lalu dilakukan upacara bendera di rumah kediaman Holli Manuputty di Jalan Dr. Kayadu Lorong PMI Kelurahan Benteng Kota Ambon. Wanita kelahiran Menado 50 tahun lalu itu dituduh mendukung perjuangan suaminya pimpinan eksekutif FKM Alex Manuputty sejak tahun 1999, menjadi simpatisan FKM-RMS dan secara aktif mengikuti upacara HUT RMS empat kali berturut-turut sejak tahun 2001 hingga tahun 2004.Holli juga menyediakan tempat tinggalnya untuk dijadikan markas FKM-RMS dan dua kali dalam seminggu menerima informasi dari Alex yang berada di California, Amerika Serikat, tentang aktivitas pimpinan FKM itu untuk diteruskan kepada simpatisannya di Ambon, demikian sebaliknya dia juga memberikan informasi tentang kondisi Ambon kepada suaminya sebagai bahan propaganda di Amerika.Sementara Sekjen FKM Moses Tuanakota juga didakwa melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1 c-1 karena secara sendiri maupun bersama simpatisan RMS lainnya ingin menjadikan provinsi Maluku sebagai Negara Republik Maluku Selatan.Tuanakota saat upacara 25 April bertindak sebagai pemimpin upacara dan membacakan proklamasi RMS serta teks pidato yang dikirimkan Makuti dari Amerika Serikat via faksimili yang intinya mengatakan bahwa kita harus bersyukur karena upacara bendera dapat dilaksanakan dan dalam waktu dekat kedaulatan RMS akan datang. Sebagai Sekjen FKM yang mulai aktif sejak tahun 2002, alumnus Fakultas Hukum Unpati ini juga dituduh melanggar pasal 110 ayat 1 KUHP karena menjalankan roda organisasi FKM-RMS saat Alex Manuputty dan pimpinan yudikatif FKM Semi Wailaruni tidak berada di Maluku. Ia juga sempat memberikan pernyataan kepada Harian Umum Siwalima terbitan Ambon dan dimuat tanggal 19 April 2004 yang isinya mengajak masyarakat Indonesia di Maluku untuk mengibarkan bendera RMS. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iim Nurahim itu berjalan cukup lancar dan kedua terdakwa melalui pengacaranya bersedia untuk mengajukan eksepsi minggu depan. Sidang terdakwa Nyonya Holli Manuputty akan dilanjutkan Senin pekan depan sementara sidang terdakwa Moses Tuanakota dilanjutkan Rabu pekan depan.Johnathan Matiuw - Tempo News Room
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
3 Oktober 2022
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.