TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Maja, Oce Madril, berpendapat bahwa memilih penjara Sukamiskin, Bandung, sebagai penjara khusus koruptor justru tidak akan memberi efek jera kepada para koruptor. Sebaliknya, itu justru memanjakan para koruptor.
"Penjara Sukamiskin tidak jauh beda dengan penjara Cipinang di Jakarta," kata Oce, Kamis, 27 Desember 2012.
Oce sependapat dengan rencana pemerintah untuk mengisolasi para koruptor di suatu penjara khusus agar memudahkan pengawasan dan pengendalian. Tetapi, dia menilai kurang tepat jika memilih Sukamiskin sebagai penjara khusus koruptor, karena hanya akan memberi kemudahan kepada para koruptor.
"Di Sukamiskin tahanan bisa dikunjungi setiap saat. Padahal konsepnya adalah hendak mengisolasi para koruptor agar memberi efek jera," kata dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan menempatkan koruptor di penjara Sukamiskin. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan Sukamiskin memiliki daya tampung yang memadai karena satu sel hanya didiami satu tahanan, sehingga pengawasannya lebih mudah. "Ini menjadi keputusan di Kementerian Hukum," kata Denny, kemarin, Rabu, 26 Desember 2012.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi lebih memilih para koruptor diisolasi ke Nusakambangan. "Kami sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga perlu penanganan yang menimbulkan efek jera," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Menurut Oce, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat disetarakan dengan tindak pidana terorisme dan narkotika. Sehingga lebih tepat jika para koruptor ditempatkan di Nusakambangan. "Citra penjara Nusakambangan adalah tempat bagi pelaku kejahatan luar biasa. Sehingga menempatkan koruptor di Nusakambangan dari sisi sosial akan memberi rasa malu dan shock terapy," kata Oce.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
8 jam lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
2 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
3 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
3 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaAdu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK
12 hari lalu
Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?
13 hari lalu
Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
13 hari lalu
Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
13 hari lalu
Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran
13 hari lalu
Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.
Baca SelengkapnyaDenny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
18 hari lalu
Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Baca Selengkapnya