TEMPO.CO, Bandung - Upaya kuasa hukum Bupati Garut Aceng Fikri menggugat Keputusan DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dinilai salah alamat. "Alasannya, Ketua dan anggota DPRD bukanlah pejabat tata usaha negara dan keputusannya pun bukan keputusan tata usaha negara," kata Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Sabtu, 22 Desember 2012.
Menurut dia, keputusan Tata Usaha Negara adalah keputusan eksekutif, bukan keputusan legislatif. Jadi tak tepat dia menggugat keputusan Dewan ke PTUN. "Itu ngawur," ujar Pantja.
Pantja mengatakan, jika pihak Aceng akan menggugat, seharusnya menunggu saja dulu keputusan Menteri Dalam Negeri soal pencopotan dia. "Nah kalau nanti dia memang keberatan atas keputusan Mendagri baru dia (Aceng) menggugat keputusan itu ke PTUN," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Aceng, Ujang Suja'i, menyatakan akan menggugat Keputusan DPRD Garut soal pemakzulan Aceng Fikri ke Mahkamah Agung. Keputusan dewan itu dinilai tak adil, tanpa pembuktian, serta melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas.
DPRD Garut menuduh Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan seperti diatur Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya saat menikahi dan menceraikan Fany Octora, Aceng telah melanggar aturan pernikahan dan perceraian dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta memalsukan dokumen negara berupa buku nikah.
Atas dasar itu, lewat Keputusan Rapat Paripurna Jumat lalu, Dewan Garut mengusulkan pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut ke Mahkamah Agung. Lewat juru bicaranya, Mahkamah sudah menyatakan siap menangani usulan Dewan mencopot Aceng.
ERICK P. HARDI
Berita terkait:
Surat Pemakzulan Bupati Aceng ke MA Usai Libur
Pemakzulan Aceng, MA Beri Lampu Hijau
Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
39 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
42 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
44 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
45 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
47 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
58 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya