Surat Pemakzulan Bupati Aceng ke MA Usai Libur  

Reporter

Minggu, 23 Desember 2012 05:02 WIB

Bupati Garut Aceng Fikri. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Garut- Dewan perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, berencana menyampaikan surat pemakzulan Bupati Aceng pada pekan depan. Surat pemecatan itu merupakan keputusan dewan setelah mendengarkan pandangna fraksi pada Jumat, kemarin. "Paling lambat Rabu depan usai liburan Natal," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Sabtu, 22 Desember 2012.

Menurut dia, proses administrasi pemecatan Bupati Aceng telah selesai dilakukan oleh para wakil rakyat. Bahkan surat keputusan juga telah ditandatangani pimpinan dewan, usai rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Aceng.

Proses yang tengah dilakukan saat ini yakni pemberkasan keputusan dewan yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung. Berkas yang akan dilampirkan itu diantaranya pandangan seluruh fraksi di dewan terhadap dugaan pelanggaran etika, undang-undang dan pelanggaran sumpah janji jabatan yang dilakukan Bupati Aceng. "Dokumen keputusan dewan ini akan diserahkan ke MA oleh sekretariat dewan," ujar Badjuri.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut, Wawan Kurnia, mengatakan keputusan pemberhentian Bupati Aceng saat ini sepenuh berada di Mahkamah Agung. Kajian hukum yang dilakukan MA tersebut akan menjadi acuan apakah Bupati Aceng diberhentikan atau tidak. "Sekarang bolanya ada di MA, tugas kita sudah selesai." ujarnya.

Wawan mengaku, para wakil rakyat akan kembali menggelar rapat paripurna bila Mahkamah Agung memutuskan Bupati terbukti melanggar Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. agenda rapat tersebut yakni pemberhentian Bupati Aceng yang diusulkan ke Presiden.

Dewan perwakilan rakyat Garut mengusulkan pemakzulan Bupati Aceng. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat paripurna terkait dugaan pelanggaran Bupati Aceng yang menikahi siri Fani Octora. Sedangkan Bupati Aceng mengancam akan menuntut DPRD ke PTUN.

Dalam keputusannya dewan meminta MA untuk memberhentikan Bupati Aceng sesuai undang-undang 32 tahun 2004. Perbuatan Aceng terbukti telah melanggar pasal 2,3 dan pasal 4 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Alasannya karena pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora, 18 tahun tidak tercatat di kantor urusan agama.

Pernikahan mereka juga tidak mendapatkan restu dari istri pertama Bupati Aceng. Selain itu perceraian mereka juga tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Lihat: Sudahlah, Aceng.

Aceng juga melanggar telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 110 undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. perbuatan aceng juga dianggap melanggar pasal 27 hurup e dan f undang-undang 32 tahu 2004 yang berbunyi harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara hurup f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami mengusulakan pemberhentian Bupati sesuai undang-undang 32 tahun 2004 dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005," ujar Ketua Fraksi Demokrat Dewiyani Agustina. Lihat foto-foto demo Bupati Aceng.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

20 November 2017

Aceng Fikri Pengin Dipinang Jadi Wagub di Pilgub Jabar

Aceng Fikri ingin ikut berlaga di Pilgub Jabar sebagai wakil gubernur.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

22 Juli 2017

Bekas Bupati Garut Aceng Fikri Memimpin Partai Hanura Jawa Barat

Aceng Fikri mengatakan pemilihan Ketua Partai Hanura Jawa Barat dilakukan aklamasi tanpa melewati proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

Pilih Ketua MPR, Aceng Fikri Disoraki Para Senator

8 Oktober 2014

Pilih Ketua MPR, Aceng Fikri Disoraki Para Senator

Nama Aceng mencuat tahun lalu karena skandal perceraian

dengan wanita belia melalui pesan pendek yang baru empat hari

dinikahi.

Baca Selengkapnya

Dituduh Menipu, Aceng Fikri Terganjal ke Senayan?  

1 Mei 2014

Dituduh Menipu, Aceng Fikri Terganjal ke Senayan?  

Aceng dilaporkan menipu seorang pengusaha senilai Rp 2 miliar.

Baca Selengkapnya

Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang  

26 April 2014

Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang  

Menteri Linda mengaku kehabisan kata-kata ketika mengetahui Aceng Fikri menjadi anggota DPD RI.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan: Ada Cacat pada Sosok Aceng  

24 April 2014

Komnas Perempuan: Ada Cacat pada Sosok Aceng  

Jika sudah resmi terpilih sebagai anggota DPD, Aceng harus meneken pakta integritas menghargai dan menjunjung hak perempuan.

Baca Selengkapnya

Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan

24 April 2014

Pelawak Oni dan Bekas Bupati Aceng ke Senayan

Pelawak Oni "SOS" Suwarman dan bekas Bupati Garut Aceng Holik Munawar Fikri mengumpulkan suara terbanyak, menyingkirkan tokoh-tokoh Jabar.

Baca Selengkapnya

Peluang Aceng Fikri Masuk DPD Cukup Besar

24 April 2014

Peluang Aceng Fikri Masuk DPD Cukup Besar

Suara sementara Aceng Fikri mencapai 737 ribu.

Baca Selengkapnya

Komedian Oni Kalahkan Aceng Fikri di TPS Cikeas  

10 April 2014

Komedian Oni Kalahkan Aceng Fikri di TPS Cikeas  

Pemilihan DPD untuk Jawa Barat diikuti 36 calon.

Baca Selengkapnya

Aceng Fikri Masih Pakai Fasilitas Mobil Bupati

21 Juni 2013

Aceng Fikri Masih Pakai Fasilitas Mobil Bupati

Pak Aceng juga pernah berjasa memajukan Garut.

Baca Selengkapnya