Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Nurdin Halid
Reporter
Editor
Selasa, 13 Juli 2004 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Polisi Dadang Garnida mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa, Nurdin Halid, hari ini Selasa (13/7). "Surat panggilan kedua dikirim hari ini," kata Dadang pada wartawan di Mabes Polri. Pemeriksaan dipastikan akan dliakukan pada Jumat (16/7). Nurdin dimintai keterangan sebagi saksi dalam kasus gula ilegal asal Thailand sebesar 73 ribu ton. "Tadi pengacaranya datang dan menjamin kliennya hari Jumat akan hadir," kata Dadang lagi. Dadang menyebutkan, Edison Betaubun adalah pengacara Nurdin Halid. Seperti diketahui, Edison juga kuasa hukum Abdul Waris Halid, adik Nurdin Halid.Menurut Edison, kliennya tidak memenuhi panggilan pertama Senin kemarin, karena memenuhi undangan presiden, memperingati Hari Koperasi. Tapi, ketika dicek, Nurdin sebenarnya tidak datang ke acara tersebut. Dadang sebenarnya juga tahu bahwa ketidakhadirang Nurdin karena harus datang ke acara tersebut. "Masalah datang atau tidak datang itu tergantung dia, apakah dia berbohong kepada polisi, mungkin saja ia sakit perut atau capek, kita harus berpikir positif," kata Dadang. "Kita lihat hati nurani dia juga, dia sudah mengirim surat dengan lemah lembut, masa tidak kita indahkan," tambahnya.Pihak kepolisisan juga belum melakukan upaya pencekalan terhadap Nurdin Halid, karena statusnya masih sebagai saksi. Dua buron yang menjadi tersangka yakni, JT dan ABS belum tertangkap juga. "Kita harapkan masyarakat membantu, kalau ada yang melihat," kata Dadang mengakhiri wawancara.Martha Warta Silaban - Tempo News Room