TEMPO Interaktif, Jakarta:Mejalis Hakim Pengadilan HAM Adhock Jakarta Pusat, meminta jaksa penuntut umum menghadirkan bekas presiden BJ Habibie dalam persidangan. Hal itu disampaikan hakim ketua Andi Samsan Nganro dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM besar Timtim, dengan terdakwa mantan Danrem 164 Wiradharma Timtim Brigjen Tono Suratman., Rabu (5/03). Menurut Andi, majelis hakim masih berembug untuk sidang berikutnya agar bisa menghadirkan mantan presiden BJ Habibie. Karena Habibie mengetahui persis keluarnya opsi (otonomi khusus atau memisahkan diri) yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM. Atas permintaan hakim tersebut, jaksa Gabriel Simangunsong bersedia untuk menghadirkan Habibie. Itu baik sekali karena Habibie bagian dari pertanggungjawaban atas pemberian opsi,katanya. Tapi, dia meminta waktu dua minggu untuk menghadirkan Habibie. Penasehat hukum terdakwa, Amir Karyatin, menyetujui permohonan jaksa penuntut umum. Kami terima, karena harus diperhatikan jarak dan waktu,katanya. Seperti diketahui, pekan depan Habibie akan datang ke Indonesia untuk menghadiri diskusi antar tokoh agama dunia di Habibie Center, Jakarta. Sebelumnya sidang telah menghadirkan bekas panglima TNI Wiranto dan bekas Menteri Luar Negeri Ali Alatas. Keduanya telah bercerita banyak soal keluarnya opsi sampai akhirnya terjadi bentrokan dan kerusuhan di Tim-tim. (Sam Cahyadi TNR)
Berita terkait
Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama
3 menit lalu
Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama
Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.