Pencopotan Bupati Aceng Segera Diproses MA

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 22 Desember 2012 05:50 WIB

Puluhan wartawan mengerubuti Bupati Garut Aceng Fikri di Markas Polisi Daerah Jawa Barat di Bandung, Senin (10/12). Aceng Fikri diperiksa terkait dugaan penipuan yang dilaporkan calon wakil bupati yang urung menjabat namun telah menyetorkan sejumlah uang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan siap memeriksa pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah Agung masih menunggu laporan pemakzulan dari DPRD Garut.

"Biasanya ada batas waktu antara 14 hari sampai satu bulan laporan pemakzulan itu harus dikirim," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi Tempo, Jumat 21 Desember 2012.

Pemakzulan, Djoko melanjutkan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang telag diubah dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, jika seorang pemimpin daerah sudah tidak dipercaya oleh rakyat maka DPRD bisa melakukan pemakzulan.

Jika laporan pemakzulan dari DPRD Garut sudah masuk ke MA, maka Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara akan membentuk majelis hakim yang akan memeriksa putusan ini. "Biasanya majelis hakimnya terdiri dari tiga sampai lima hakim," kata Djoko.

Majelis hakim itu, kata Djoko, akan menentukan hasil pemeriksaan laporan dalam bentuk putusan. Putusan ini hanya ada dua pilihan, yakni putusan pemakzulan Aceng sudah tepat atau tidak. "Ya kita tunggu saja," kata Djoko.

Kemarin, sebagian besar fraksi di DPRD meminta Aceng mundur dari kursi orang nomor satu di Garut. Hari ini, rencananya anggota dewan memakzulkan Aceng.

Hasil penelusuran panitia khusus DPRD dengan tegas menyatakan Aceng melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Dia menikah secara siri dengan Fani Octora tanpa terdaftar di kantor agama dan tanpa izin istri pertama. Perbuatan Aceng juga melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya