TEMPO Interaktif, Jakarta:80% dari tenaga kerja wanita (TKW) yang tinggal dipenampungan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia adalah korban pekerja seks komersial (PSK) yang dijual oleh calo dan agen penjualan perempuan dan anak-anak. ?10% dari mereka di bawah umur 16-20 tahun,? kata akil Koordinator Migran Care Anies Hidayah, kepada Tempo News Room, Senin (12/7).kondisi TKW korban PSK seperti diceritakan Anies mengalami kondisi memprihatinkan. Mereka menderita sakit kelamin karena tidak memperoleh pemeriksaan kesehatan secara intensif. Padahal ketika menjadi PSK mereka harus melayani 13 orang per hari tanpa digaji sepeser pun. Kondisi TKW makin memprihatinkan karena tempat penampungan KBRI Kuala Lumpur sempit dan pengap. Hanya terdiri dari 3 bilik berukuran 3 x 3 meter, masing-masing bilik ditempati sekitar 90 orang.Meski TKW korban PSK sudah ada laporan polisnya, namun proses hukum yang panjang dan relatif memakan waktu yang tidak menentu membuat mereka kehilangan semangat untuk meneruskan kasusnya. Tidak sedikit yang hanya pasrah dan berharap dapat pulang ke Indonesia meski mereka harus menanggung malu kepada keluarga dan masyarakat yang selama ini mempunyai pandangan negatif terhadap PSK. Sepanjang bulan Januari-Mei 2004, tercatat 91 TKW yang dijadikan PSK dengan janji akan dipekerjakan di restoran. Anis mengatakan jumlah ini terus bertambah.Para TKW korban PSK ini berstatus ilegal karena hanya dibekali visa kunjungan wisata yang hanya berlaku 1 bulan. Dari segi usia, 95% dipalsukan identitasnya.Berdasarkan data dari Migran Care, pemain kunci dalam perdagangan seks buruh di Malaysia adalah Allen, Ah Yong dan Hellen, Kuching dengan catatan kasus sebanyak 57 kasus (66,28%). Sementara pemain lain hanya memiliki kasus kurang dari 10 atau kurang dari 10%. Rating kasus mereka berturut-turut adalah Ah Seng 6 kasus, Rico 4 kasus, Ah Chiu, Alex, Kuala Lumpur dan Ahmad masing-masing 3 kasus, Hendi dan Koko masing-masing 1 kasus dan 8 kasus tidak dikenal. Sementara kasus PSK paling banyak menimpa usia 23 thn dengan 10 kasus (11,63%), usia 21 thn 9 kasus (10,47%) usia 26 thn dan 28 thn masing-masing 6 kasus, usia 25 thn 3 kasus dan usia 31 thn 1 kasus. Sementara PSK di bawah umur (usia 16-20 tahun) paling banyak menimpa usia 19 thn dengan 17 kasus, berturut-turut disusul usia 17 thn 6 kasus, usia 18 dan 20 thn masing-masing 5 kasus dan usia 16 tahun 4 kasus.Badriah - Tempo News Room