Todung Mulya Berkicau Soal Tempo vs Rizal  

Reporter

Selasa, 18 Desember 2012 11:14 WIB

Rizal Mallarangeng menunjukan majalah Tempo yang memuat karikatur dirinya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (17/12). ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Todung Mulya Lubis berkicau di media sosial Twitter untuk mengomentari sampul depan majalah Tempo edisi 17-23 Desember 2012. Sampul depan edisi tersebut berjudul "Tiga Mallarangeng" dengan gambar Andi Alifian Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng.

Alifian dan Rizal digambarkan berdiri di atas perahu sambil menggendong uang dolar Amerika Serikat. Zulkarnen alias Choel menggenggam bungkusan bertuliskan lambang poundsterling. Ada tujuh kicauan yang ditulis Todung mulai pukul 00.30 WIB, Rabu, 18 Desember 2012, melalui akun pribadinya, @TodungLubis. Berikut ini kutipannya:

1. Tempo disuka, Tempo dibaca. Tempo dibenci, Tempo dibaca. Suka atau tak suka, Tempo adalah majalah terkemuka.

2. Cover majalah Tempo mungkin bisa dianggap menghina tapi cover Tempo masih kalah seru dibanding cover majalah di luar negeri.

3. Dalam kasus Tempo vs Malarangeng, apakah posisi Malarangeng sebagai public figure tak mengenyampingkan hak utk menggugat?

4. Prinsip dalam dunia pers adalah public figure tak punya hak utk menuntut berita atau gambar tentang mereka. It is a price of being a public figure.

5. Dalam setiap cover majalah ada prinsip kebebasan jurnalistik dan kebebasan artistik. Keduanya musti dihormati.

6. Majelis hakim PN Jakarta pusat berpendapat bahwa cover majalah memang selalu sinikal dan sarkartis. Itulah ciri cover majalah. Bukan penghinaan.

7. Dalam kasus Time vs Soeharto, cover majalah Time juga dipersoalkan. Gambar lelaki mirip Soeharto memeluk rumah dan dollar dianggap menghina.

Rizal Mallarangeng kemarin menyatakan akan mengadukan pemuatan gambar dirinya di dalam sampul majalah Tempo tersebut. Menurut Rizal, gambar itu dengan sengaja berniat mempengaruhi pikiran orang lain. Ia juga merasa tidak pantas ditampilkan di sampul depan karena tidak terkait sama sekali dengan Hambalang.

Rizal menuntut majalah Tempo untuk memuat satu halaman penuh permohonan maaf kepadanya serta dua halaman wawancara dengan dirinya. Selain itu, ia juga ingin Tempo menganggarkan sejumlah dana untuk membantu pendidikan jurnalistik di Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Gadjah Mada. Jika tak dipenuhi, Rizal akan menuntut secara perdata.

SATWIKA MOVEMENTI

Terpopuler:

Rizal Tuntut Tempo Minta Maaf 1 Halaman Penuh

Mengenal Krucil.Net, Penyedia Layanan Esek-esek

Andi, Rizal, dan Choel Mallarangeng

Hanya Bocah Ini yang Hidup di Kelasnya

Bahasa Wajib Bisnis Esek-esek Online

Nonton 'Habibie dan Ainun', SBY Nangis

Sehari Kerja di Krucil, Wanita ini Ditangkap

Bagaimana Membaca Kalendar Suku Maya

Habibie Dihina, Adrie Subono Naik Pitam

Begini Nikita Mirzani di Penjara

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

11 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

5 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

20 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

22 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

30 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

30 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

31 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

31 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya