Terdakwa Suap PON Divonis 4 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 17 Desember 2012 21:53 WIB

Anggota DPRD Riau, Muhammad Dunir. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memvonis dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau empat tahun penjara. Muhammad Dunir dan Faisal Aswan diputus bersalah dalam perkara suap dana Pekan Olahraga Nasional dalam revisi Peraturan Daerah tentang pembangunan lapangan tembak.


Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.


Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol menyatakan kedua terdakwa secara sah bersalah telah melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Menghukum terdakwa satu M Dunir dan terdakwa dua Faisal Aswan, masing-masing pidana penjara 4 tahun," kata Krosbin.


Hakim menyatakan kedua terdakwa sebenarnya mengetahui jika penyuapan itu suatu pelanggaran hukum. "Seharusnya Dunir dan Faisal duduk di DPRD sebagai wakil rakyat, menolak dan melaporkan adanya indikasi yang merugikan negara," kata Krosbin.


Muhammad Dunir mengaku keberatan dengan vonis tersebut, pasalnya ia merasa menjadi korban oleh sistem dalam revisi Perda 06 Tahun 2010 tersebut. Soal hukuman pihaknya perlu berdiskusi untuk berfikir-fikir dulu mengajukan banding. "Kami fikir-fikir dulu terhadap putusan ini," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Faisal Aswan juga merasa belum mendapatkan keadilan terhadap putusan tersebut. Dia mengaku ingin mempelajari kembali amar putusan hakim tersebut yang menyatakan persamaan hukuman terhadap rekannya Muhammad Dunir. Karena menurutnya peran dia dalam kasus ini tidak sama dengan anggota dewan lainnya. Faisal hanya sebagai kurir untuk menerima uang lelah Rp 900 juta yang disuruh oleh Muhammad Dunir.

"Saya bukan anggota Pansus, bukan anggota Banleg, saya juga tidak hadir paripurna, tetapi kenapa hukuman terhadap saya disamakan dengan yang lain," katanya.

Kasus korupsi PON Riau ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota Dewan Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Uang ini diduga sebagai suap kepada anggota DPRD Riau terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.

RIYAN NOFITRA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya