Mendagri Diminta Copot Bupati Aru  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 17 Desember 2012 11:16 WIB

Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/skalanews.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mencopot Theddy Tengko dari jabatan Bupati Aru. Alasannya, Mahkamah Agung telah menyatakan Theddy bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun sekarang dia justru diangkat kembali menjadi Bupati Aru oleh Gamawan. "Mungkin Mendagri mendapat informasi yang tidak lengkap dari timnya, sehingga malah meneken putusan pengangkatan kembali Theddy," kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, saat dihubungi, Senin, 17 Desember 2012.

Adnan menjelaskan, surat pengaktifan kembali Theddy diteken Mendagri pada 31 Oktober 2012. Keputusan itu diambil setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku. Rekomendasi pengangkatan kembali Theddy dibuat Gubernur Maluku, setelah Pengadilan Negeri Ambon membuat putusan yang membatalkan kasasi Mahkamah Agung.

Theddy divonis bebas oleh PN Ambon, setelah sebelumnya ia didakwa jaksa Kejaksaan Negeri Aru mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Atas putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung kemudian menyatakan Theddy bersalah. Theddy dihukum empat tahun bui dan denda Rp 500 juta, serta membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

Diungkapkan Adnan, dalam putusan kasasinya, MA tidak menyertakan perintah untuk mengeksekusi Theddy. Itulah yang menjadi dasar Theddy dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan ke PN Ambon. Menurut kubu Theddy, putusan MA tidak bisa digunakan untuk mengeksekusi.

Gugatan kubu Theddy dikabulkan PN Ambon. Pengadilan tersebut bahkan membuat putusan yang berisi pembatalan putusan kasasi MA. Putusan PN Ambon tersebut kemudian menjadi dasar Gubernur Ambon mengajukan surat pemulihan jabatan Theddy ke Mendagri. "Nah, tanpa dicek dan dikaji lagi, Mendagri mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali Theddy," kata Adnan.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moeloek, belum bisa dimintai konfirmasi karena tengah menghadiri pelantikan Gubernur Bengkulu.

Theddy hingga kini belum dieksekusi jaksa. Kamis dinihari pekan lalu, ia lolos dari operasi penangkapan jaksa, setelah dibantu sekitar 50 orang yang mencegatnya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menyebutkan pihaknya tengah berupaya menangkap kembali Theddy.

ISMA SAVITRI


Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya