TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mencopot Theddy Tengko dari jabatan Bupati Aru. Alasannya, Mahkamah Agung telah menyatakan Theddy bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun sekarang dia justru diangkat kembali menjadi Bupati Aru oleh Gamawan. "Mungkin Mendagri mendapat informasi yang tidak lengkap dari timnya, sehingga malah meneken putusan pengangkatan kembali Theddy," kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, saat dihubungi, Senin, 17 Desember 2012.
Adnan menjelaskan, surat pengaktifan kembali Theddy diteken Mendagri pada 31 Oktober 2012. Keputusan itu diambil setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku. Rekomendasi pengangkatan kembali Theddy dibuat Gubernur Maluku, setelah Pengadilan Negeri Ambon membuat putusan yang membatalkan kasasi Mahkamah Agung.
Theddy divonis bebas oleh PN Ambon, setelah sebelumnya ia didakwa jaksa Kejaksaan Negeri Aru mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Atas putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung kemudian menyatakan Theddy bersalah. Theddy dihukum empat tahun bui dan denda Rp 500 juta, serta membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
Diungkapkan Adnan, dalam putusan kasasinya, MA tidak menyertakan perintah untuk mengeksekusi Theddy. Itulah yang menjadi dasar Theddy dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan ke PN Ambon. Menurut kubu Theddy, putusan MA tidak bisa digunakan untuk mengeksekusi.
Gugatan kubu Theddy dikabulkan PN Ambon. Pengadilan tersebut bahkan membuat putusan yang berisi pembatalan putusan kasasi MA. Putusan PN Ambon tersebut kemudian menjadi dasar Gubernur Ambon mengajukan surat pemulihan jabatan Theddy ke Mendagri. "Nah, tanpa dicek dan dikaji lagi, Mendagri mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali Theddy," kata Adnan.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moeloek, belum bisa dimintai konfirmasi karena tengah menghadiri pelantikan Gubernur Bengkulu.
Theddy hingga kini belum dieksekusi jaksa. Kamis dinihari pekan lalu, ia lolos dari operasi penangkapan jaksa, setelah dibantu sekitar 50 orang yang mencegatnya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menyebutkan pihaknya tengah berupaya menangkap kembali Theddy.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya