TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Sukarnoputri mengaku telah menolak tujuh permohonan grasi terpidana mati dalam perkara narkotika. "Seraya tetap memohon kekuatan dan pengampunan kepada Tuhan yang maha Kuasa," kata Presiden dalam sambutannya pada peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2004 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/7). Presiden meminta pengertian dan ketabahan anggotakeluarga para terpidana itu. Presiden juga memintapengertian pemerintah beberapa negara dari manabeberapa terpidana itu berasal. "Sungguh saya tidakmerasakan kebahagiaan apapun dengan mengambilkeputusan yang sangat berat tadi," katanya berterusterang. Presiden mengatakan pada akhirnya para terpidana mati itu dapat mengambil langkah-langkah hukum yang lain, misalnya Peninjauan Kembali dan bahkan kembali mengajukan Grasi. Pada akhirnya proses itu membuat aspek kepastian hukum seakan kabur dan berkesan berlarut-larut. Namun Presiden berjanji akan tetap konsisten menolak permohonan para terpidana itu.Presiden mengatakan adalah kewajibannya melindungibangsa ini, anak-anak dan generasi penerus yangterancam masa depannya akibat penyalahgunaannarkotika. "Hukum memang harus dihormati danditegakkan!" kata Mega tegas. Dalam setengah tahun terakhir Kejaksaan telahmelimpahkan 764 perkara narkotika ke pengadilan.Sebagian telah diputus tetap dan sebagiannya masihdalam proses. Pada Februari 2003 yang lalu Presiden telah menolak grasi salah seorang terpidana mati.Deddy Sinaga ? Tempo News Room