Bupati Aceng Islah Kemana-mana, Polisi Tetap Sidik

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Rabu, 12 Desember 2012 08:47 WIB

Bupati Kabupaten Garut H Aceng M Fikri. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Bandung - Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul memastikan polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan penipuan oleh Bupati Garut Aceng Fikri, dan Asep Maher. Perdamaian kedua pihak dan pencabutan laporan oleh pelapor, Asep Rahmat, tak otomatis berarti penyidikan dihentikan.

"Kecuali kalau dalam perkara tersebut, penyidik tidak menemukan cukup bukti. Tapi kalau hasil pemeriksaan perkara justru meyakinkan, penyidikan ya tetap dilanjutkan," ujarnya saat dihubungi Rabu, 12 Desember 2012.

Menambah keterangannya, Martinus mengirim pesan pendek berisi cuplikan hukum acara penyidikan untuk kasus pidana umum seperti penipuan. Delik pidana penipuan, kata dia, sejatinya delik pidana murni dan bukannya delik aduan.

Berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana, menurut Martinus, penyidikan suatu perkara bisa dihentikan dengan beberapa alasan. Pertama, perkaranya bukan tindak pidana. Kedua, perkara tersebut tak cukup bukti. Ketiga, alasan demi hukum lantaran tersangka meninggal dunia atau kasusnya sudah kadaluarsa atau perkaranya sudah dilaporkan di tempat lain.

Mei lalu, Asep Rahmat mengadukan Aceng dan Maher dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan ke Polda Jawa Barat. Asep mengaku menyetor duit pelicin US$ 25 ribu dolar dari total Rp 1,4 miliar setelah diiming-imingi para terlapor bahwa dia bakal menjadi calon kuat Wakil Bupati Garut pengganti Dicky Chandra.

Namun, iming-iming itu tak terbukti dan uang US$ 25 ribu amblas. Namun, setelah para saksi, termasuk Aceng dan Maher, diperiksa konfrontasi dengan pelapor, Asep Rahmat tiba-tiba sepakat berdamai dengan Aceng dan Maher. Rencana pencabutan laporan pun disepakati Asep Rahmat asalkan para terlapor membayar dia Rp 400 juta. Surat pencabutan laporannya sendiri belum disampaikan Asep Rahmat ke polisi. Sebelumnya, Aceng juga berhasil berdamai dengan jandanya yang dicerai setelah 4 hari, Fany Octora.

ERICK P. HARDI

Berita Lain:
5 Perusahaan Penyumbang Dana Terbesar di Jakarta
Menjambret Demi Anak
Dipesan, Melahirkan Pada 12-12-2012 Jam 12
Jokowi Diminta IPB untuk Tengok Tata Ruang Bogor

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

34 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

36 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

38 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

39 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

41 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

58 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

58 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya