TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta siang ini (6/7), menggelar sidang gugatan dari Ungi Rayes AAP terhadap Presiden RI. Sidang telah sampai pada acara mendengarkan putusan majelis hakim. Sidang dengan no. 011/G.TUN/2004/PTUN Jakarta,merupakan kelanjutan sidang dua minggu yang lalu (22/6). Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan dari pihak bersengketa kepada majelis hakim. Ungi menggugat Presiden memberikan kepastian tentang rehabilitasi yang mestinya ia dapat, segera setelah adanya SK yang menjelaskan dia tidak terbukti terkait G-30S PKI. Is Sudaryono, ketua majelis hakim, menyatakan berdasar pertimbangan hukum, memutuskan gugatan dari penggugat bukan merupakan obyek tata usaha negara. Dan karenanya, gugatan ditolak.Majelis hakim sebelum memutus perkara, memperhatikan eksepsi absolut dari tergugat. Eksepsi tersebut intinya mendasarkan pada penjelasan UUD 1945 pada pasal 14, presiden sebagai kepala negara berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Is Sudaryono setuju dengan eksepsi tergugat dan mengatakan putusan presiden sebagai kepala negara tersebut bukan merupakan objek tata usaha negara. Oleh karenanya, eksepsi absolut dari tergugat harus dikabulkan, sekaligus menolak gugatan dari penggugat. Dan pokok perkara lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Di akhir putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Is Sudaryono, Nurman Sutrisno dan Edi Supriyanto. membebankan biaya perkara pada penggugat sebesar 194 ribu rupiah. R.R Ariyani Tempo News Room