Akibat Islah, Pengacara Fany Octora Ramai-ramai Mundur

Reporter

Jumat, 7 Desember 2012 05:10 WIB

Masyarakat Garut berunjuk rasa memprotes bupati Aceng M. Fikri yang menikahi Fany Ocotra, seorang remaja putri berusia 17 tahun, dan menceraikannya 4 hari kemudian di Garut (4/11). TEMPO/Sigit Zulmunir

TEMPO.CO , Jakarta:-- Perdamaian antara Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng H.M. Fikri dengan Fany Octora membuat gerah para pengacara. Sebanyak delapan pengacara Fany pun ramai-ramai mengundurkan diri.

"Kami mengundurkan diri karena ada islah yang tidak dikoordinasikan dengan para pengacara," kata A. Dani Saliswijaya, pengacara Fany, di Jakarta, amis, 6 Desember 2012.

Dani mengatakan perdamaian tersebut mereka ketahui melalui media massa. Meski demikian, kata dia, adalah menjadi hak Fany dan kerabatnya untuk berdamai dengan Aceng. Tetapi, perdamaian tersebut membuatnya gerah karena dilakukan sepihak oleh Fany tanpa menginformasikan dengan pengacara.(baca:Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng )

Senin lalu, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri didampingi delapan pengacaranya. Mereka adalah Dani, Suherman Kartadinata, Halim Darmawan, Adam Musa Afendi, dan Nur Setia Alam.

Fany melaporkan Aceng dengan empat pasal tuduhan sekaligus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri yang sah.

Aceng dan Fany menikah pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut tersebut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.Dani mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan dibawah tangan karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dibuktikan dengan surat keterangan pengurus MUI. Biduk rumah tangga dua insan tersebut hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya pada 17 Juli.(Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)

Kemarin, Aceng dan Fany tiba-tiba berdamai di Garut. Dani menduga islah itu disertai dengan tekanan.Adapun Polri tidak terpengaruh dengan islah tersebut. Polri tetap mengusut laporan Fany tersebut.

"Mekanisme penyelesaian perkara itu ada, yang pertama buat laporan. Tentunya apabila para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan (perkara itu), karena ini delik aduan, tentunya buat laporan kembali yang meminta agar kasus itu tidak usah ditangani," kata Agus.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait
Meski Islah, Polri Tetap Usut Kasus Aceng
Sebelum Berpolitik, Bupati Aceng Juragan Ayam
Aceng Ternyata Sudah Pernah Mau Dipecat Golkar
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

42 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

45 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya