Abilio Soares Minta Perlindungan Hukum Internasional
Reporter
Editor
Minggu, 4 Juli 2004 14:05 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang:Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osario Soares yang didakwa bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat akan meminta perlindungan hukum internasional jika permohonan peninjuan kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan. Permohonan PK tersebut diajukan menyusul rencana eksekusi terhadap keputusan MA yang menolak kasasinya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kepada wartawan di Kupang, Sabtu (3/7) Abelio mengatakan, selaku pimpinan pemerintahan dirinya tidak bertanggungjawab terhadap masalah keamanan karena pengamanan menjadi kewenangan penuh aparat TNI/Polri."Saya akan mencari keadilan di luar negeri karena negeri saya sendiri tidak mampu memberikan rasa keadilan. Saya dijadikan kambing hitam dan dianggap paling bertanggung jawab saat kerusuhan pasca jajak pendapat. Bagaimana mungkin seorang sipil harus dihukum karena perbuatan orang yang bersenjata. Ini sebuah skenario besar untuk menyelamatkan kepentingan orang per orang dan militer," kata Abilio. Menurutnya, upaya mendapatkan keadilan melalui lembaga peradilan internasional, telah disampaikan kepada para duta besar di Jakarta, Mahkamah Internasional di Den Haag-Belanda serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Dunia harus melihat masalah Timtim secara komprehensif dan adil karena hukum Indonesia tidak mencerminkan rasa keadilan. Yang berkuasa telah membunuh yang tidak bersalah dan orang sipil harus dihukum karena perbuatan orang bersenjata, katanya. Keputusan untuk mendapatkan perlindungan internasional, tegasnya, terpaksa dilakukan karena selaku gubernur pada saat itu, dirinya hanya diberi kewenangan untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan dan pembangunan bukan keamanan. Abelio menilai seharusnya yang mendapat hukuman mantan Danrem 164/Wiradarma Brigjen FX Tono Suratman dan Kolonel M. Noer Muis, mantan Kapolda Timtim Brigjen Pol. Timbul Silaen dan mantan Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Adam Damiri. Mereka ini yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan jajak pendapat. Tetapi kenyataannya mereka divonis bebas dan saya yang jadi kambing hitam," tegasnya.Abilio Soares, didakwa bersalah dalam proses peradilan HAM Ad Hoc karena dinilai tidak mampu mengendalikan keamanan paska jajak pendapat yang menyebabkan terjadinya pembunuhan massal di Liquisa, Suai dan penyerangan terhadap rumah Mario Vegas Carascalau. Ia juga didakwa bersalah dalam aksi penyerangan terhadap istana Keuskupan Dili dan beberapa kasus pembunuhan dan penjarahan terhitung tanggal 4-12 September 1999. Jem's de Fortuna Tempo News Room