Abilio Soares Minta Perlindungan Hukum Internasional

Reporter

Editor

Minggu, 4 Juli 2004 14:05 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang:Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osario Soares yang didakwa bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat akan meminta perlindungan hukum internasional jika permohonan peninjuan kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan. Permohonan PK tersebut diajukan menyusul rencana eksekusi terhadap keputusan MA yang menolak kasasinya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kepada wartawan di Kupang, Sabtu (3/7) Abelio mengatakan, selaku pimpinan pemerintahan dirinya tidak bertanggungjawab terhadap masalah keamanan karena pengamanan menjadi kewenangan penuh aparat TNI/Polri."Saya akan mencari keadilan di luar negeri karena negeri saya sendiri tidak mampu memberikan rasa keadilan. Saya dijadikan kambing hitam dan dianggap paling bertanggung jawab saat kerusuhan pasca jajak pendapat. Bagaimana mungkin seorang sipil harus dihukum karena perbuatan orang yang bersenjata. Ini sebuah skenario besar untuk menyelamatkan kepentingan orang per orang dan militer," kata Abilio. Menurutnya, upaya mendapatkan keadilan melalui lembaga peradilan internasional, telah disampaikan kepada para duta besar di Jakarta, Mahkamah Internasional di Den Haag-Belanda serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Dunia harus melihat masalah Timtim secara komprehensif dan adil karena hukum Indonesia tidak mencerminkan rasa keadilan. Yang berkuasa telah membunuh yang tidak bersalah dan orang sipil harus dihukum karena perbuatan orang bersenjata, katanya. Keputusan untuk mendapatkan perlindungan internasional, tegasnya, terpaksa dilakukan karena selaku gubernur pada saat itu, dirinya hanya diberi kewenangan untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan dan pembangunan bukan keamanan. Abelio menilai seharusnya yang mendapat hukuman mantan Danrem 164/Wiradarma Brigjen FX Tono Suratman dan Kolonel M. Noer Muis, mantan Kapolda Timtim Brigjen Pol. Timbul Silaen dan mantan Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Adam Damiri. Mereka ini yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan jajak pendapat. Tetapi kenyataannya mereka divonis bebas dan saya yang jadi kambing hitam," tegasnya.Abilio Soares, didakwa bersalah dalam proses peradilan HAM Ad Hoc karena dinilai tidak mampu mengendalikan keamanan paska jajak pendapat yang menyebabkan terjadinya pembunuhan massal di Liquisa, Suai dan penyerangan terhadap rumah Mario Vegas Carascalau. Ia juga didakwa bersalah dalam aksi penyerangan terhadap istana Keuskupan Dili dan beberapa kasus pembunuhan dan penjarahan terhitung tanggal 4-12 September 1999. Jem's de Fortuna Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya