TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri turut bergerak menyelidiki pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng H.M. Fikri, 40 tahun. Tim verifikasi Kementerian akan menggali informasi dari masyarakat dan menemui janda Aceng, Fany Octora, 18 tahun.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, mengatakan, tim verfikasi juga akan menemui pengurus Majelis Ulama Indonesia yang menikahkan Aceng dengan Fany, kedua orang tua Fany, dan para saksi pernikahan.
"Intinya, semua unsur akan kami minta klarifikasi dan konfirmasi. Semua tergantung kebutuhan," kata Reydonnyzar di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2012.
Kemarin, tim telah berada di Garut, Jawa Barat. Tim terdiri dari berbagai unsur di Kementerian, seperti Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Biro Hukum, dan Inspektorat. Mereka akan menggali informasi, melakukan klarifikasi, dan verifikasi. "Kemudian mendapat semua dokumen berkenaan dengan hal itu," Reydonnyzar menambahkan.
Aceng menikahi Fany pada 14 Juli 2012 di rumah pribadinya, di Garut. Usia Fany saat itu baru 17 tahun.(Baca: Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres ) Fany kelahiran 8 Oktober 1994. Pengacara Fany, A. Dani Saliswijaya, mengatakan, pernikahan itu sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui kedua orang tua kliennya serta dilakukan oleh pengurus MUI. Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.
Reydonnyzar belum bisa memastikan sikap Kementerian Dalam Negeri. Kementerian masih menunggu hasil temuan tim verifikasi. Tim akan bekerja selama beberapa hari, kemudian mengambil kesimpulan yang berujung kepada pemberian sanksi atau tidak. "Yang jelas, ini adalah wujud keprihatinan Kemendagri," kata Reydonnyzar. (Baca: Skandal Bupati Aceng, Tim Kemendagri Turun Tangan)
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
50 Hari Blusukan Jokowi-Ahok
Jokowi: MRT Diputuskan Petang Ini
Kinerja Jokowi-Ahok dalam 50 Hari
Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur
Aparat Gagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal