TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan akan membekukan harta mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Pembekuan ini dilakukan karena diduga ada aliran dana kepada Djoko dalam proyek ini.
"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang diambil. Bagian pertama pasti cekal. Bagian kedua pasti melacak seluruh aset. Ketiga pasti kita membekukan rekening untuk melacak dana-dananya. Biasanya seperti itu," ujarnya usai menghadiri Seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2012.
Kemarin KPK menahan Djoko Susilo. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo. Selain itu, dua petinggi perusahaan rekanan dalam proyek ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. (baca:Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur)
Menurut Sukotjo dia pernah mengirim Rp 2 miliar tunai untuk Djoko. Uang itu diserahkan lewat Tiwi, sekretaris pribadi Djoko di Korlantas. Selain itu, ada juga aliran dana Rp 7 miliar dari Sukotjo ke rekening Primer Koperasi Polisi Direktorat Lalu Lintas. Aliran dana itu tercatat di Bank Mandiri. Semua aliran dana ini dibantah tim kuasa hukum Djoko. baca:Yang Tersandung Simulator)
Terakhir, ada dana Rp 1,5 miliar yang diserahkan Sukotjo ke tim Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Penyerahan dana ini dibantah Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Aliran dana ini juga sudah diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK sudah menyerahkan sejumlah data transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Bambag mengatakan, tim penyidik saat ini sedang melaksanakan proses yang dijelaskannya itu. "Itu sedang on going, dalam proses," ujarnya.
KPK juga sedang mendorong agar penghitungan ganti kerugian negara bisa segera diselesaikan. KPK akan membongkar alat simulator SIM untuk menaksir berapa nilai sebenarnya. KPK juga akan mengecek apakah alat simulator yang dikirimkan ke seluruh Indonesia ini bekerja dengan baik atau tidak.
"Kami akan menggunakan ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk membuka itu. Dari sana kita akan ketahui, apakah alat yang ada di situ sesuai dengan spesifikasinya. Terus Harga Perhitungan Sendirinya apakahsesuai?" katanya.
KPK mencium adanya pemahalan anggaran dalam pengadaan simulator sepeda motor dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) seharga Rp 42,8 juta per unit.
Sementara untuk harga simulator mobil, diketahui, Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 juta per unit. KPK pun memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp 100 miliar.
FEBRIYAN
Berita terkait
Penangguhan Penahanan Djoko Tergantung Pengacara
Tersangka Korupsi Al-Quran Kembali Dicecar KPK
Ada Jenderal Selain Djoko dalam Kasus Simulator
Mungkinkah Jenderal Djoko Dijerat Pencucian Uang?
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
5 jam lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
9 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya