Skandal Bupati Aceng, Orang Tua Fany Bersaksi  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 4 Desember 2012 15:15 WIB

Bupati Garut Aceng HM Fikri (kedua kiri) saat melakukan pernikahan dengan Fany Octora (ketiga kiri). regional.kompas.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa kedua orang tua Fany Octorina, janda Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seorang keluarga Fany juga akan menjadi saksi kasus pernikahan kontroversial antara Aceng dan Fany tersebut.

"Siang kami akan ke Bareskrim," kata pengacara Fany, A. Danisaliswijaya, Selasa, 4 Desember 2012.

Para saksi ini merupakan perantara pernikahan Aceng dan Fany. Keduanya menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.

Dani mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.

Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Dani mengatakan keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah.

Namun, mahligai dua insan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta. Mereka pun berdamai soal biduk rumah tangganya yang retak tersebut.

Pendapat berbeda disampaikan pengacara Fany. Dani mengatakan uang tersebut adalah biaya persiapan menikah. Adapun perdamaian berupa surat pernyataan, dianggapnya tidak jelas. "Kedua, ya (Fany) dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan itu," kata Dani.

Pernikahan ini berbuntut panjang. Pada Senin lalu, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri, lengkap dengan beberapa bukti. Aceng dituduh dengan empat pasal sekaligus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri yang sah.

Sejak melapor ke Bareskrim, Dani mengatakan Aceng tidak pernah menhubungi kliennya untuk berdamai. Meski demikian, Dani membenarkan jika Aceng pernah berusaha berdamai dengan kliennya, namun tidak tercapai kesepakatan damai.

RUSMAN PARAQBUEQ

Terpopuler:

Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany

3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora

SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut

Jokowi: Mending Saya Tidak Jadi Gubernur

Kasus Bupati Garut Aceng, T2: Malu Banget

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

34 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

37 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

38 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

40 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

42 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

53 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

59 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya