MA dan KY Belum Jadwalkan Sidang Hakim Yamanie  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 3 Desember 2012 11:01 WIB

Achmad Yamanie. (Dok. Humas MA)

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum menjadwalkan agenda sidang kode etik untuk dugaan pelanggaran Hakim Agung Achmad Yamanie dalam putusan peninjauan kembali terpidana narkoba, Hangky Gunawan. "Belum ada jadwal," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Ahad, 2 Desember 2012.

Hakim Yamanie diduga tidak berlaku profesional dengan mengubah vonis peninjauan kembali tersebut dari putusan majelis selama 15 tahun penjara menjadi hukuman penjara selama 12 tahun. Ridwan memaparkan, tidak ada kendala untuk menyelenggarakan sidang kode etik terhadap hakim Yamanie.

MA sendiri sebelumnya menyatakan, sidang etik akan dimulai pada awal pekan ini karena proses pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk sidang tersebut sudah terbentuk. Ia mengklaim, proses dan koordinasi MA dan KY masih diupayakan untuk menggelar sidang tersebut. "Ini sedang proses saja," ujar Ridwan.

Hal senada diutarakan juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar. Menurut Asep, KY tidak dapat memberi kepastian sidang etik terhadap hakim Yamanie akan diselenggarakan minggu ini. KY hanya dapat berjanji akan menggelar sidang tersebut secepatnya. Salah satu kendala pelaksanaan tersebut, menurut Asep, proses seleksi calon hakim agung.

Para komisioner KY baru saja selesai menggelar seleksi wawancara 19 calon hakim agung sejak 26 November hingga 29 November 2012 di Kantor KY, Kramat, Jakarta Pusat. "KY harus menuntaskan proses seleksi, karena ada batas waktu berdasarkan undang-undang," tutur Asep.

Dalam Majelis Kehormatan Hakim, KY menempatkan empat komisioner, yaitu Wakil Ketua Imam Anshari Saleh, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan Jaja Ahmad Jayus.

Sedangkan anggota majelis dari Mahkamah Agung adalah para hakim dengan jabatan ketua muda. Tiga hakim tersebut adalah Paulus E. Lotulong, Mochammad Saleh, dan Artidjo Alkostar.

Hakim Yamanie dibawa ke sidang etik karena diduga memalsukan vonis peninjauan kembali kasus terpidana narkoba, Hanky Gunawan. Yamanie mengubah vonis majelis hakim yang seharusnya 15 tahun menjadi hukuman penjara 12 tahun penjara. Awalnya, MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri karena menilai dia tidak profesional.

Yamanie akhirnya mengajukan pengunduran diri sejak 14 November 2012 dengan alasan sakit dan kerap dirawat di rumah sakit sehingga tidak efektif bekerja. Beberapa pihak, terutama KY, menolak proses tersebut. KY meminta Yamanie menjalani sidang etik dan tidak diberikan pemberhentian secara hormat. Bahkan, KY melaporkan Yamanie ke Markas Besar Kepolisian RI untuk pembuktian tindak pidana dalam pemalsuan surat vonis tersebut.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler:

Prancis Punya Masjid Gay Pertama

Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Universe

ITB Siap Kembalikan Uang Rp 10 Miliar ke Mahasiswa

Heboh Video Ahok, PRJ Belum Mau Berkomentar

Protes Ahok Soal PRJ Dinilai Tak Tepat

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya