Mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jendral Polisi Djoko Susilo, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (5/10). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa tersangka utama kasus dugaan korupsi pengadaan simulator alat uji surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Senin, 3 Desember 2012. Sumber Tempo di lembaga antikorupsi itu menyatakan ada kemungkinan Djoko bakal ditahan usai pemeriksaan.
"Pimpinan KPK sudah sepakat," ucap sumber tersebut. Dia menegaskan bahwa surat penahanan akan segera dibuat dan ditandatangani besok pagi setelah pemeriksaan Djoko.
Tapi rumor ini dibantah Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Ketika dihubungi, Busyro menolak memberi tanggapan. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., juga menolak menjawab soal benar-tidaknya rencana penahanan ini.
"Yang jelas, DS (Djoko Susilo) dipanggil sebagai tersangka," ucap Johan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad, 2 Desember.
Djoko Susilo adalah mantan Gubernur Akademi Kepolisian dan eks Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan simulator mengemudi berbiaya Rp 196 miliar. Negara diperkirakan menderita kerugian sampai Rp 100 miliar.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.