TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial masih akan menggelar seleksi calon hakim agung hingga Kamis, 29 November 2012. Seleksi para hakim ini begitu penting, karena bakal menentukan kualitas hakim agung Indonesia selanjutnya.
"Bahkan jika kami tak menyeleksi, kami melanggar undang-undang, karena kebutuhan hakim agung ini masuk di peraturan perundang-undangan," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 28 November 2012.
Pemilihan Hakim Agung yang berkualitas menjadi tuntutan. Belakangan ini, pemberitaan soal hakim agung tersiar miring, terutama setelah mencuatnya kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.
Asep diduga memalsukan putusan peninjauan kembali terhadap terpidana narkoba Hanky Gunawan dengan membuat tulisan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara baginya.
Tulisan tangan Yamanie itu ditemukan saat tim memeriksa putusan peninjauan kembali Hangky yang sidangnya dipimpin Hakim Agung Imron Anwari. Yamanie tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman Hanky selama 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim peninjauan kembali.
Setelah kasus pemalsuan ini terungkap, Mahkamah Agung meminta Yamanie mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Komisi Yudisial kemudian melakukan berbagai cara supaya Yamanie tak keburu mengundurkan diri.
Untuk mengundurkan diri, Yamanie menggunakan alasan sakit dan sering tidak masuk. Dia mengaku sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat. Sekarang ini, ia dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman tak mau lagi kecolongan dengan memilih hakim agung yang kerap berulah seperti Yamanie. "Maka dari itu, seperti di sesi wawancara terbuka ini, kami gali mereka, kami cari tahu integritas mereka. Ini kiat supaya tak lagi kebobolan," katanya.
Konkretnya, selain ditanya soal materi hukum, para calon hakim agung juga ditanya soal pengalaman selama menjadi hakim. "Ada yang jujur pernah menerima gratifikasi, ada yang tidak. Kami punya datanya. Kami lihat sejauh mana mereka benar-benar mampu berbuat jujur dan mampu menjadi 'wakil Tuhan'," ujar dia.
Saat ini, seleksi para hakim agung sudah masuk ke tahap wawancara terbuka, alias tahap penghimpunan semua data dan mengklarifikasi semua laporan masyarakat. Rekam jejak para calon juga dipertanyakan di tahap ini.
"Dari 19 calon yang lolos ke tahap wawancara terbuka, akan ada 15 calon yang kami pilih, untuk kemudian diperiksa di Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu, DPR mengetes mereka, dan memilih lima calon untuk mengisi Mahkamah Agung sebagai hakim agung," ujar Asep.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Jokowi: Saya Selesai, MRT Selesai
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
Misteri Otak Saat Koma Mulai Terkuak
Berita terkait
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
2 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
2 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
3 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
3 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
4 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
9 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
14 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
15 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
15 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
18 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya