TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro tengah mengerahkan intelijen untuk menangkap Bambang Santoso, 63 tahun. Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro ini masuk daftar pencarian orang alias berstatus buron Kejaksaan.
Status buron atas Bambang Santoso dikeluarkan resmi Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara dana sosialisasi Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar pada Rabu, 28 November 2012. Status buron ini dikeluarkan karena tidak ada iktikad baik Bambang Santoso yang kembali mangkir dari panggilan untuk ketiga kalinya. “Ya, hari ini Kejaksaan resmi nyatakan buron, Bambang Santoso,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejakaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, kepada Tempo, Rabu pagi, 28 November 2012.
Pada panggilan ketiga, surat diantarkan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke rumah Bambang Santoso di Jalan Hayam Wuruk No. 8, Jombang. Tetapi, saat petugas kejaksaan mengunjungi rumah tersebut, tersangka tidak ada di tempat. Padahal, saat itu sudah ada beberapa petugas Kejaksaan Bojonegoro yang sudah bersiap menjemput paksa pria asal Solo, Jawa Tengah ini.
Saat petugas berada di rumahnya Bambang Santoso di Jombang, juga tidak ada keterangan resmi. Akhirnya, anggota campuran, termasuk dari intelijen, pulang ke Bojonegoro dengan tangan hampa. Hasil nihil ini diperburuk dengan keterangan surat dari pihak Bambang Santoso dan pengacaranya yang dikirim lewat kurir. Isi surat: Bambang Santoso berencana berobat ke Rumah Sakit Harapan Kita, di Jakarta, Selasa petang, 27 November 2012.
Dari kesimpulan itulah, kemudian Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan, Bambang Santoso dikenakan status buron. Karena, tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Yaitu, mangkir tiga kali, dan tidak punya iktikad baik untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. “Kita tegas itu,” ujar Nusirwan Sahrul.
Atas kasus ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga akan secepatnya mengirim surat ini ke sejumlah instansi. Isi suratnya, permohonan pemberitahuan akan status mantan Sekretaris Bojonegoro, Bambang Santoso, yang bermasalah hukum. Selain itu, Kejaksaan juga menyebar intelijen ke sejumlah titik yang dimungkinkan untuk persembuyian tersangka.
SUJATMIKO
Berita terpopuler lainnya:
Tuduhan Marzuki Alie Dibantah Dubes RI di Jerman
Gusar, Marzuki Sama Saja Mengakui DPR Foya-foya
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
BNN: Akan Kami Ungkap Siapa Sebenarnya Ola
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaDireksi Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Diperiksa
27 November 2012
Sejumlah direksi melakukan dua jenis korupsi, masing-masing senilai Rp 3,7 miliar dan Rp 2,675 miliar.
Baca Selengkapnya