LBH Jakarta: Kinerja Kepolisian Buruk

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juni 2004 20:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama Januari-Juni 2004 buruk. "Ada 33 kasus menyangkut kepolisian yang semuanya terjadi di wilayah kerja LBH Jakarta. Polisi selalu melakukan hal sama dan berulang, sampai membentuk satu modus, seperti laporan tidak ditindak-lanjuti, tindakan tidak sesuai prosedur, diskriminasi perlakuan dan lambatnya penyidikan," kata Erna Ratnaningsih, Wakil Direktur LBH Jakarta, di Jakarta, Rabu (30/6). Menurut Erna, modus itu dilatar-belakangi motif-motif, seperti penyalah-gunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, ketidak-netralan dan tidak independennya polisi dan keberpihakan yang dilatar-belakangi soal perekonomian. Dicontohkannya salah satu kasus penyalah-gunaan wewenang, adalah ketika sidang kasus pemutusan hubungan kerja pada 15 April 2004 di Dinas Tenaga Kerja Karawang, antara buruh dan manajemen PT. Texmaco. Saat itu, dua polisi ikut masuk persidangan berdasarkan perintah pimpinan (Kepala Kepolisian Resor). Setelah diprotes, akhirnya kedua polisi itu keluar. "Ini merupakan penyalah-gunaan wewenang. Karena polisi ikut campur tangan dalam perselisihan perburuhan yang merupakan lingkup perdata, bukan pidana," kata Erna.Erna juga mencontohkan adanya keberpihakan polisi, seperti yang menimpa enam penghuni rumah susun Pulomas, Jakarta Timur. Keenam orang itu dijadikan tersangka dengan dugaan menghuni rumah tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya, PT. Pulomas Jaya, dan polisi tidak mau tahu latar belakang, dasar hukum berupa perjanjian sewa-menyewa dan peraturan perundangan. Sehingga pada 15, 16, dan 19 Juni 2004, para tersangka diperiksa. Padahal perkara termasuk masalah perdata dan masih dalam proses perundingan. Apalagi, sebenarnya PT. Pulomas Jaya sudah lebih dulu dilaporkan ke Kepolisian Resor Jakarta Timur, tapi justru tidak diproses. "Kepolisian sudah berpihak dan tidak netral, dan ini melanggar pasal 6 huruf j Peraturan Pemerintah nomor 2/2003 yang menyatakan larangan terhadap Polri untuk berpihak dalam perkara yang sedang ditangani," kata Erna.Kepolisian juga dinilai arogan terhadap para pendamping para korban ke kantor polisi. "Jika kita berargumen hukum, ini KUHAP-nya demikian, mereka bilang di sini tidak ada KUHAP, di sini adanya perintah komandan," kata Erna.Angelus Tito - Tempo News Room

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

19 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya