Desakan Penonaktifan Puteh Menguat

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juni 2004 17:03 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Sejumlah kalangan masyarakat Aceh mendesak pemerintah pusat agar menonaktifkan Abdullah Puteh dari jabatannya sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Alasannya, selain untuk mempermudah proses pemeriksaan juga untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat bahwa pimpinan daerahnya bukanlah orang yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sosiolog Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Ahmad Humam Hamid berpendapat, Abdullah Puteh sebaiknya dinonaktifkan terlebih dahulu sehingga dapat berkonsentrasi pada satu masalah. Sebab, selain masalah dugaan korupsi pembeliaan helikopter, Puteh juga menghadapi sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya. "Ini menyangkut kredibilitas yang bersangkutan di mata rakyat. Saya melihat, lebih baik yangbersangkutan memang dinonaktifkan dahulu," katanya saat dihubungi Tempo News Room di Banda Aceh, Rabu (30/6). Menurut Humam, pemerintah seharusnya konsisten untuk bersikap tegas terhadap para koruptor. Hal itu, kata dia, diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. "Bagaimana mereka patuh pada pemimpinnya sementara yang bersangkutan berstatus tersangka. Publik di Aceh memerlukan sikap tegas pemerintah, maka mereka akan percaya," katanya. M. Nasir Djamil, anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera berpendapat senada. Ia berharap semua pihak menghormati dan menghargai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan Puteh sebagai tersangka. Karenanya, ia meminta DPRD NAD berani mengambil sikap tegas dan jelas tentang posisi Puteh sebagai Gubernur NAD. "DPRD harus menjunjung tinggi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih di Aceh. Rakyat Aceh mendambakan pemimpin yang jujur dan dapat dipercaya," ujar Nasir seraya meminta semua pihak mengawal proses hukum terhadap Puteh. Seperti diketahui, meskipun Puteh sudah berstatus tersangka, Menteri Hari Sabarno hingga kemarin belum memutuskan untuk menonaktifkan dia sebagai Gubernur maupun PDSD. Hari menyerahkan keputusan itu kepada DPRD setempat. Posisi Puteh, kata dia, akan sangat tergantung pada keputusan politik yang diproses melalui DPRD Aceh. Padahal, sebelum ini dia pernah mengatakan Puteh akan dinonaktifkan bila jadi tersangka. DPRD Aceh sendiri hingga Rabu (30/6) belum menentukan sikap. Ketua DPRD Aceh Muhammad Yus yang mengaku sedang berada di Solo saat dihubungi via telepon genggamnya mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri tentang status Puteh. Menurut dia, pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah. Muhammad Yus mengatakan, tidak semua orang yang menjadi tersangka pasti bersalah. Karena itu, kata dia, proses hukum harus dihormati. "Semua orang bisa jadi tersangka, namun belum tentu bersalah," ujarnya. Ia menolak mengomentari tuntutan agar Puteh dinonaktifkan. "Semua proses itu ada mekanismenya," tambahnya. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya