TEMPO.CO, Manado-- Tiga pelaku yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan wartawan Harian Metro di Manado, Sulawesi Utara, Aryono Linggotu, 26 tahun, warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Minggu, 25 November 2012, akhirnya ditangkap.
Ketiganya, yaitu Valdo, Oton, dan Emon, dicokok polisi saat sedang beristirahat di kediaman mereka masing-masing, tak jauh dari kediaman JFK alias Jimmy, pelaku utama yang terlebih dahulu ditangkap di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan 4.
Ketiga pelaku pembunuhan ini ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita, tanpa perlawanan apa pun, oleh tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Reserse Mobil, Inspektur Satu Arjuna Wijaya.
Sementara dalam pengakuan para tersangka di hadapan penyidik, mereka beralasan bahwa mereka merasa geram dengan aksi pelemparan batu di rumah duka yang terletak tak jauh dari TKP di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, tepatnya di Jalan Daan Mogot Lorong Pemadam.
Kepala Polres Kota Manado Komisaris Besar Amran Ampulembang, melalui Kepala Unit Resmob Inspektur Satu Arjuna Wijaya, membenarkan keempat pelaku telah ditangkap.
Menurut Wijaya, pihaknya masih tetap akan mengembangkan kasus ini dengan melakukan interogasi lebih mendalam untuk mendapatkan akar permasalahan utama maupun apakah ada tersangka lain selain keempat orang yang sudah ditangkap ini.
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.