Beritahu Mau Mundur, Mahfud Dinilai Elegan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 23 November 2012 05:40 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga ketua Umum IKA UII Mahfud MD memberi sambutan sebelum di mulainya seminar "Merindukan Negarawan" di Jakarta, Kamis (24/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung mengapresiasi langkah Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD tentang surat pemberitahuan masa jabatannya. Menurut dia, langkah Mahfud MD bagus untuk pejabat negara yang masa jabatannya segera berakhir.

"Ini merupakan tradisi yang bagus," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis 22 November 2012. Pramono mempertanyakan, apakah surat pemberitahuan pengunduran itu berlaku mulai hari ini atau efektif per 1 April 2013. Dia menegaskan, jika pengunduran diri berlaku pada April 2013, tidak ada yang istimewa dalam surat itu.

Tetapi, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan, jika Mahfud MD mundur sekarang, harus ada alasan mendasar pengunduruan diri itu. Dia menilai, jika mundur sekarang orang bisa menilai dengan beragam motif. "Apakah akan maju kembali atau maju dalam bentuk lain," kata dia.

Pramono menilai Mahfud tak sedang mengirimkan sinyal kepada partai politik. Menurut dia, sinyal kepada partai politik sudah diletakkan dimana-mana. Tetapi lanjut Pramono, apa yang dilakukan Mahfud MD merupakan bagian dari demokrasi.

Sebelumnya, Mahfud MD selaku Ketua MK mengirim surat kepada Pimpinan DPR pada 1 Oktober 2012. Surat bernomor 2981.1/KP.07.00/10/2012 tentang Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Hakim Konstitusi a.n. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD periode 2008-2013.

Dalam surat yang ditandatangani Mahfud ini disampaikan mengenai Keputusan Presiden Nomor 14/P Tahun 2008 tentang masa jabatan Ketua MK yang akan berakhir pada 1 April 2013.

Mahfud mengutip pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, MK harus memberitahukan kepada lembaga yang berwenang mengenai hakim MK yang diberhentikan enam bulan sebelum masa berakhir. Mahfud meminta DPR mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki dalam pengisian jabatan tersebut.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terpopuler lainnya:
Marzuki Alie: Mahasiswa di Jerman Seperti Maling

Marzuki Alie Balas Kritik PPI Jerman

Deddy Mizwar Kaget Ada Dana Century di Rekeningnya

Aktivis Ajak Warga Stop Nonton Metro TV Sehari

Marzuki Alie Luruskan Pernyataan Mahasiswa Maling

17 Kicauan Wapres Boediono Soal Century

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

16 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

19 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

20 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Tegur Peserta Sidang Telat: Nanti Disetrap

Hakim MK Saldi Isra sempat menegur peserta yang datang terlambat dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya