Tim Kampanye Mega-Hasyim Somasi KPU Bali

Reporter

Editor

Jumat, 25 Juni 2004 16:27 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Menyusul penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk mencabut sanksi atas pelanggaran kampanye Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) Bali, TKMH kini balik menyerang dengan mengajukan somasi atas sanksi tersebut. Bila tak dihiraukan dalam tiga hari ini, mereka mengancam akan mengajukan KPU ke pengadilan. Dalam somasi itu mereka mendesak KPU untuk mencabut keputusannya. Kami juga meminta KPU meminta maaf kepada TKMH dan memasang permintaan maaf itu di dua harian dan satu TV lokal tiga hari berturut-turut, tegas Ketua TKMH, Ida Bagus Surjatmadja yang didampingi kuasa hukumnya Nyoman Pasek SH, Jumat (25/6) di kantor KPU Bali. Sementara ganti rugi materiil yang mereka ajukan hanyalah uang sebesar Rp 1.000. Sebab, kerugian yang kami alami lebih banyak kerugian moril daripada materiil, katanya.Alasan diajukannya somasi, kata Ida, karena keputusan KPU dinilai cacat hukum. Sebab subyek yang dijadikan sasaran, dalam hal ini TKMH, adalah salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. TKMH tetap berpegang pada fakta bahwa pengerahan kepala desa yang menjadi penyebab sanksi itu dilakukan oleh organisasi Gabungan Rakyat Bali (Garba) yang tidak memiliki hubungan struktural apapun dengan pihak TKMH. TKMH juga mempertanyakan, mengapa keputusan itu dibuat sangat tergesa-gesam tanpa klarifikasi terlebih dahulu ke pihak mereka.Sebelum somasi dibacakan, sempat terjadi dialog yang panas karena KPU Bali tetap merasa keputusan itu sudah tepat dan mereka menolak mencabutnya. Bukti pengerahan kepala desa bisa dilihat dari kehadiran para kepala desa itu dan keterlibatan mereka pada pernyataan sikap mendukung pasangan Mega-Hasyim. Keterlibatan Garba ditunjukkan oleh bukti berupa undangan untuk hadir dalam kampanye untuk mendengarkan visi dan misi pasangan Mega Hasyim. Sementara kaitan antara Garba dengan TKMH, menurut KPU, terlihat dari pernyataan Ketua Garba Nyoman Adi Wiryatama saat memberikan sambutan di panggung kampanye pada 11 Juni itu, yang menyebut Garba sebagai pelaksana kampanye.Rofiqi Hasan - Tempo News Room

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

57 hari lalu

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

57 hari lalu

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

59 hari lalu

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya