TEMPO Interaktif, Manado:Sebanyak 17 saksi kasus pembobolan Bank Danamon Manado telah diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Para saksi itu terdiri dari 14 karyawan atau orang dalam di Bank Danamon. "Tiga saksi lainnya adalah nasabah Danamon," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Budhy Wibowo Sumantri, Jumat (25/6).Menurut Budhy, Polda berencana menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia untukpemberkasan kasus pembobolan miliaran rupiah ini. Kehadiran saksi ahli dari Bank Indonesia itu untuk mengkaji hasil audit Bank Danamon.Pembobolan Bank Danamon ini dengan tersangka HendrikJaswito alias Hao, 31 tahun. Hendrik yang sebelumnyasebagai manajer bisnis di cabang Bahu Mall ini kinitelah diskorsing pihak manajemen Danamon. Tersangka diduga membobol dengan cara menggunakan tanda tanganpalsu, rekening fiktif dan transaksi fiktif.Pengacara Hendrik, Reinhard Mamalu mengatakan selaindijerat pasal 374 KUHP, tersangka juga diancam denga Undang-Undang Perbankan. Adapun dana nasabah yangdiduga dibobol sesuai hasil pemeriksaan sementara diatas Rp 2,5 miliar. Menurut Reinhard sejauh ini penyidik masih memeriksasaksi-saksi baik itu karyawan Bank Danamon dannasabah. Tersangka juga masih ditahan di Markas PoldaSulawesi Utara. Verrianto Madjowa Tempo News Room