Ribuan Buruh Blokade Pintu Tol Sadang  

Rabu, 14 November 2012 11:52 WIB

Para buruh meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (24/10). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Purwakarta - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta (ABP), Jawa Barat, dengan berjalan kaki dan menggunakan sepeda motor memblokade perempatan mulut jalan Tol Sadang, Jawa Barat. Hal itu mereka lakukan sebelum berunjuk rasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berjarak sekitar tiga kilometer dari pintu tol Sadang ke arah Bandung.

Usai memblokade tol, mereka menguasai ruas jalan utama antara mulut tol Sadang hingga kantor Dinas Tenaga Kerja. Jalan ini menjadi alternatif kendaraan dari Jakarta menuju kota Purwakarta dan Bandung. Akibatnya, arus kendaraan dari kedua arah lumpuh total.

Berdasarkan pemantauan Tempo, Rabu, 14 Nopember 2012, ribuan buruh mulai bergerak pukul 08.00 dari kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) atau arah gerbang tol Cikopo. Juga dari lokasi zona-zona industri Campaka dari arah jalur tengah. Mereka bertemu di perempatan mulut tol Sadang, kemudian bergerak menuju kantor Disnakertrans.

Puluhan polisi dari Polres Purwakarta dengan dibantu polisi dari Polres Subang sibuk mengatur arus lalu-lintas dan mengarahkan para pengunjuk rasa untuk tidak menutup jalan umum.

"Unjuk rasa boleh-boleh saja, tetapi jangan sampai mengganggu kepentingan umum," kata Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Agus, di sela-sela kerumunan pengunjuk rasa bersepeda motor.

Aksi unjuk rasa tersebut untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 sebesar Rp 2 juta. "Kami akan terus berdemo sebelum upah kami dinaikkan sesuai tuntutan," kata seorang pengunjuk rasa bernama Edy, 35 tahun.

UMK 2012 Kabupaten Purwakarta tahun ini, kata Edy, hanya Rp 1,2 juta. "Enggak cukup buat menutup kebutuhan hidup keluarga, apalagi membiayai anak-anak yang sudah sekolah di lanjutan atas," dia berteriak.

"Kalau UMK 2013 kurang dari Rp 2 juta, bisa-bisa keluarga buruh di Purwakarta makan nasi aking," kata Hendy, peserta demo lainnya. Mereka mengancam, jika Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta tidak mengabulkan tuntutan, maka buruh siap menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja. "Kami akan bermalam di sana," ujar Edy menebar ancaman.

DPK Purwakarta sebelumnya telah menetapkan biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 sebesar Rp 1,640 juta. "Penetapan KHL itu berdasarkan hasil survei yang kami lakukan secara tripartit plus unsur perguruan tinggi," kata Sekretaris DPC Apindo Kabupaten Purwakarta, Darius Krisdanu Purwana. "Ada pun UMK-nya sampai sekarang belum kami tentukan," kata Darius.



NANANG SUTISNA

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya