Kasus Nazaruddin Disidangkan Pengadilan Surabaya  

Reporter

Senin, 12 November 2012 19:52 WIB

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mulai menyidangkan dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Negeri Malang senilai Rp 14,9 miliar, Senin, 12 November 2012.


Dari tiga terdakwa yang diajukan ke muka sidang, hanya Handoyo yang dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum. Adapun dakwaan dua terdakwa lain, Sutoyo dan Abdullah, ditunda hingga Rabu lusa.

Jaksa penuntut Rustiningsih menyatakan Handoyo, yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum Universitas Negeri Malang (UM), didakwa korupsi lantaran dalam perkara tersebut dia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Handoyo diangkat sebagai PKK berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor UM.

Proyek pengadaan alat laboratorium F-MIPA didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 sebesar Rp 44 miliar. Namun, pada prakteknya, nilai pembelian alat-alat laboratorium itu lebih tinggi dibandingkan harga pokok satuan barang. Dengan perbuatannya itu, jaksa penuntut menjerat Handoyo dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Negara dirugikan Rp 14,9 miliar," kata Rustiningsih.

Kuasa hukum terdakwa dari tim bantuan hukum UM, Sukowiyono, menjelaskan, kliennya hanya korban dalam kasus korupsi ini. Alasannya, kata dia, Handoyo diminta tanda tangan tanpa tahu apa-apa. Saat ditanya tentang penunjukan Handoyo sebagai PPK oleh Rektor UM, Sukowiyono enggan mengomentari. "Kalau soal itu jangan tanya saya, kita lihat saja nanti di persidangan," kata dia.

Perkara yang disebut-sebut terkait dengan sejumlah kasus korupsi di perguruan tinggi negeri, yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin, ini kemudian diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pengusutan yang dilakukan sejak Januari, ditemukan praktek mark-up anggaran pembelian sehingga merugikan negara sebesar Rp 14,9 miliar.

Rektor UM sempat diperiksa kendati tak sampai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kejaksaan tinggi akhirnya hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Handoyo serta Abdullah dan Sutoyo, keduanya dosen UM.

KUKUH S. WIBOWO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya