TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mensupervisi 19 kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, supervisi akan dilakukan dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Tadi kami rapat koordinasi supervisi, jadi KPK sekarang membentuk tim terpadu supervisi dalam rangka melaksanakan salah satu tugasnya sesuai Pasal 6 Undang-Undang KPK. Tugasnya kan mengawasi, meneliti, dan menangani perkara di daerah," ujar Marwan seusai rapat di gedung KPK, Kamis, 8 November 2012.
Marwan mengatakan, dalam rapat koordinasi dan supervisi itu pihak KPK mempertanyakan banyaknya kasus Kejaksaan yang penanganannya tak juga kelar. Padahal, kata dia, kasus-kasus itu sudah bertahun-tahun ditangani. " Karena banyak sekali tindakan di berbagai daerah yang tidak hanya diurusi kejaksaan. Ada juga yang berkasnya sudah ada bertahun-tahun," katanya.
Marwan enggan menjelaskan kasus-kasus apa saja yang menjadi sorotan KPK. Namun, menurut dia, sejauh ini sudah ada 19 kasus yang dinyatakan akan segera diawasi penanganannya oleh KPK. "Nanti diinventarisasi oleh mereka (KPK) karena setiap surat perintah dimulainya penyidikan masuk ke sini. Tapi kami akan mengamati mengapa lama ini kasusnya. Nah, ini sekarang yang ingin disupervisi. Untuk tahap awal ini ada 19 kasus. Apa saja kasusnya saya lupa," katanya.
Marwan menilai langkah supervisi seperti ini sangat baik. Meskipun sebelumnya sudah ada, kata dia, supervisi yang dilakukan KPK tidak melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. "Sebenarnya sudah ada sejak lama. Sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan kepolisian, KPK, dan Kejaksaan juga," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita Terkini:
Rieke-Teten Datangi Kantor PDI Perjuangan
Berdalih Sudah Balikkan Uang, Murdoko Minta Bebas
Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya
Tim Pencari Fakta Demokrat Bersaksi untuk Angie