Aturan Iklan dan Promosi Rokok Harus Dipertegas  

Reporter

Kamis, 8 November 2012 09:04 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Jember - Iklan dan promosi rokok harus dibatasi dan dikontrol secara ketat. Pasalnya, beragam model iklan dan promosi produk tembakau itu dianggap meningkatkan jumlah perokok baru, terutama perokok anak-anak dan remaja.

"Perlu upaya serius dan terpadu dari pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membatasi dan mengontrol munculnya banyak iklan dan promosi rokok," ujar dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember (Unej), Khoiron, Kamis, 8 November 2012.

Riset yang dilakukan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat tahun ini menyatakan, walaupun tayangan iklan dan promosi rokok di televisi sudah dibatasi sejak 1990, iklan di media cetak dan di tempat umum masih tetap banyak ditemui. Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, sejumlah perusahaan rokok juga gencar mempromosikan produk mereka yang diklaim "lebih aman dan sehat" dengan iklan rokok mild, light, dan ultra light.

"Juga menjadi sponsor acara-acara anak muda, mulai dari musik, olahraga, dan mode. Kondisi ini yang membuat anak muda terpengaruh dan mudah sekali menjadi perokok," katanya.

Peneliti lain, Islahul Fikriyah, mengatakan riset mereka menunjukkan bahwa hampir 70 persen anak-anak dan remaja terpengaruh oleh beragam bentuk iklan perusahaan rokok. "Sebanyak 50 persen menyatakan merasa percaya diri, dan 37 persen mengaku senang dengan imajinasi yang ditimbulkan dari iklan rokok," katanya.

Karenanya, dalam Seminar Internasional "The Impacts of Regulations on Tobacco Control" itu, tim Fakultas Kesehatan Masyarakat merekomendasikan kepada pemerintah untuk melaksanakan dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Selain membatasi dan mengatur sanksi, aturan itu juga mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan gambar-gambar bahaya rokok bagi kesehatan.

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Dr. Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes, mengatakan tahun ini diperkirakan ada 1,2 juta perokok anak dan remaja di Indonesia. "Hasil riset komisi perlindungan anak menyebutkan, 91,7 persen anak usia 13 hingga 15 tahun mulai merokok akibat pengaruh iklan dan promosi rokok," katanya.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita lain:
Tujuh Tanda Istri Anda "Main Api"

Kokain Obat Penyerang Jantung yang Sempurna

Manajer, Paling Berisiko Kena Penyakit Berbahaya

Wanita Cantik Cenderung Egois?

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya