TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa dugaan suap perkara pajak, Tommy Hindratno, menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa mendakwa bekas Kepala Seksi Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, ini telah menerima pemberian Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama karena telah memberikan informasi terkait restitusi pajak.
Menurut Tommy, informasi tentang pajak yang diberikannya pada James Gunarjo tak berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tapi, menurut Tommy, itu merupakan kewajibannya pada orang yang bertanya tentang pajak.
"Saran saya pada saudara James Gunarjo untuk membayar pajak merupakan salah satu kewajiban saya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak," katanya saat membacakan nota keberatan atau ekspepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 November 2012.
Tommy pun membantah dakwaan yang menyebutkan dia merupakan penyelenggara negara yang dapat merugikan negara. "Jabatan saya hanya Eselon IV yang tidak termasuk definisi penyelenggara negara," ujarnya.
Dia mengatakan perbuatannya tersebut merupakan pelanggaran kode etik. "Pelanggaran kode etik tidak bisa dituntut pidana. Apakah kesalahan kecil yang saya buat ini menyebabkan saya harus menjalani hukuman yang berat," ujarnya.
Tommy juga menolak disebut jaksa sebagai pihak yang mempengaruhi proses pemeriksaan pajak Bhakti. Alasannya, dia tak memiliki wewenang dalam proses itu.
Terkait pemberian uang, Tommy mengatakan jika duit dari James sebesar RP 280 juta bukan merupakan sepenuhnya gratifikasi. Sebanyak Rp 100 juta, kata dia, merupakan pembayaran utang James, dan sisanya baru merupakan pemberian.
Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, juga menyebutkan hal senada. Menurut dia, Tommy tak melakukan penyalahgunaan jabatannya.
Tito mengatakan kliennya saat kejadian bekerja di Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan Bhakti, kata dia, merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta. "Dengan demikian yang memiliki kewenangan terhadap permasalahan perpajakan PT Bhakti Investama Tbk adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Jakarta," katanya.
Tommy merupakan pegawai pajak yang didakwa menerima pemberian sebanyak Rp 280 juta. Duit itu diberikan karena Tommy telah memberikan data atau info hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait lebih bayar pajak Bhakti.
Atas perbuatannya itu, Tommy didakwa dengan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Atau dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999.
NUR ALFIYAH
Berita lain:
Dahlan Pastikan SMS 18 Nama Pemeras DPR, Palsu
Sukotjo Akan Bongkar Bahan Simulator kepada KPK
Wiranto Yakin Lebih Populer daripada Ical dan Mega
Tersangka Simulator Mengemudi Diperiksa di Kampus ITB
Berita terkait
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak
3 Desember 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK
4 Oktober 2018
Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaOknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
17 April 2018
Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.
Baca SelengkapnyaEks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang
1 Agustus 2017
Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaSuap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil
24 Juli 2017
Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
Baca SelengkapnyaSuap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
24 Juli 2017
Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak
11 Juli 2017
Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak
10 Juli 2017
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...
10 Juli 2017
Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.
Baca Selengkapnya