TEMPO.CO, Jakarta - Bola panas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelinding. Sebanyak lima penyidik menyatakan mengundurkan diri untuk kembali bertugas di kepolisian. "Surat pengunduran dirinya sudah masuk ke pimpinan hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Kamis, 1 November 2012.
Johan mengatakan, para penyidik tersebut mengundurkan diri dengan alasan ingin mengembangkan pengetahuannya sebagai penyidik dengan karier profesional di Polri. Ia membantah pengunduran diri mereka berkaitan dengan ketegangan komisinya dan Polri. "Saya kira tidak ada tekanan atau pengaruh dari apa pun. Ini inisiatif mereka secara pribadi. Kami menghormati keputusan mereka," ujar Johan.
Ketegangan KPK dengan Markas Besar Polri memanas setelah pengusutan kasus korupsi simulator mengemudi. Kasus ini awalnya ditangani KPK, namun belakangan juga ditangani Polri. Di tengah pengusutan kasus, Polri menarik 20 penyidiknya yang baru beberapa tahun bertugas di KPK.
Kondisi ini membuat lembaga antikorupsi langsung merekrut 30 penyelidik untuk menggantikan mereka yang ditarik. Belakangan, Polri juga mengusut keterlibatan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Meskipun demikian, Johan menolak membeberkan identitas kelima penyidik tersebut. Ia hanya menyatakan ada yang berpangkat komisaris polisi dan ajun komisaris polisi. "Mereka sudah bertugas di KPK empat tahun lebih."
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Perdalam Kasus Hambalang, KPK Geledah Empat Tempat
Istana Belum Terima Audit Hambalang
Audit Sebut Andi, Ini Sikap Petinggi Demokrat
Metode Audit Hambalang Dinilai Tidak Optimal
Dipo Alam Minta Andi Mallarangeng Cooling Down
Tiap Ditanya Soal Hambalang, Andi Ucapkan Kalimat Ini
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
18 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
19 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya