Duit Grup Permai Mengalir ke Sejumlah Rektor  

Reporter

Kamis, 1 November 2012 15:11 WIB

Mantan Anggota DPR-RI, Angelina Sondakh ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (1/11). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Clara Maurent, staf marketing Grup Permai, mengaku pernah mengantarkan support fee kepada sejumlah rektor perguruan tinggi negeri. "Saya mengantarkan (uang) ke panitia pengadaan universitas, seperti rektor dan pembantu rektor," kata Clara dalam persidangan Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 November 2012.

Ia menyebutkan, misalnya, support fee untuk Universitas Negeri Malang (UNM) senilai Rp 50 juta dan Rp 450 juta untuk Universitas Sultan Agung Tirtayasa. Uang diberikan pada rektor universitas itu pada 2009. Sayangnya, Clara tak ingat siapa nama rektor tersebut.

Support fee juga diberikan kepada rektor Universitas Brawijaya. "Namanya Pak Yogi," kata Clara saat ditanya kuasa hukum Angie dalam persidangan itu, Teuku Nasrullah.

Tak hanya rektor, Pembantu Rektor II Untirta, Sudendi, pada tahun 2010 dan Pembantu Rektor II UNM yang dia lupa namanya juga diberikan uang. "Kami kasih setelah proyek selesai."

Hari ini, Angie, sapaan Angelina, menjalani sidang pemeriksaan saksi. Politikus Partai Demokrat itu sebelumnya didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011.

"Terdakwa selaku anggota DPR menerima hadiah dari Permai Grup, yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang. Padahal, patut diketahui, janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang tuntutan, Kamis, 6 September 2012.

Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas, yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga dituding menggiring program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga agar dimenangkan oleh Grup Permai milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Agus, uang itu diberikan sebagai imbalan karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga dikerjakan Grup Permai atau pihak lain yang berkaitan dengan Grup Permai.

SUBKHAN

Berita Lainnya:
Disney Akuisisi Perusahaan Film Pembuat Star Wars
Kate Moss Bongkar Penderitaan di Dunia Modeling
Neneng Keberatan Disebut Direktur Keuangan
Bukti Loyalitas Kaka untuk Madrid
Pilihan Perusahaan Tempat Forstall Berlabuh

Berita terkait

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

2 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

17 April 2023

10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy

Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

3 April 2023

April 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya