Pengedar Narkoba Berkedok Klinik Obat Ditangkap
Editor
Agus Supriyanto
Rabu, 31 Oktober 2012 17:01 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menangkap warga negara Cina pengedar psikotropika jenis Ketamine. Modusnya, tersangka menjual Ketamine melalui klinik pengobatan Cina yang dimilikinya di kawasan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Saat dilakukan penggerebekan, 20 Oktober 2012 lalu, di klinik yang juga menjadi tempat tinggal tersangka Ying Xeioe Ying, 47 tahun, polisi menemukan 2.128 bungkus plastik kecil berisi kristal putih jenis Ketamine seberat 1.298,6 gram; 384 butir pil ekstasi seberat 96,54 gram; 233 butir pil jenis Happy Five; sembilan botol kecil berisi pil warna putih; dan satu bungkus plastik berisi kristal jenis sabu seberat 0,5 kilogram.
Tidak hanya itu, untuk mengelabui petugas, Ketamine dikemas dalam bungkus Nutrisari kemasan 30 gram. Ketika ditimbang, beratnya mencapai hampir 60 gram. Aparat menyita 35 bungkus Nutrisari dengan berat total 2.070,9 gram. Diduga di dalamnya berisi campuran Ketamine. Seluruh barang psikotropika itu bernilai kurang-lebih Rp 1,97 miliar.
Kepala Satuan Resort Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandar, mengatakan, tersangka merupakan pemain lama. Sudah setahun ini ia menempati klinik yang diduga sebagai tempat ia bertransaksi dengan para pelanggannya. Selain itu, ia menjual narkoba itu di tempat-tempat hiburan.
"Dia menggunakan klinik itu untuk mengedarkan narkoba dengan berkedok pengobatan. Ia punya pelanggan tetap, selain juga diedarkan di tempat-tempat hiburan," kata Iskandar, Rabu, 31 Oktober 2012.
Selama di Surabaya, perempuan berkewarganegaraan Cina itu datang ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan. Menurut pengakuannya, obat-obatan itu diperolehnya dari Jakarta dan Malaysia. Meski demikian, menurut penyidik, belum banyak keterangan yang diberikan Ying.
Ying, yang dihadirkan dalam pemaparan kepada media, hari ini mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan memakai penutup kepala warna hitam. Ia hanya tertunduk dan terdiam.
Tanpa diborgol, perempuan berambut sedada dan berkulit putih itu juga tidak bersedia berbicara kepada wartawan. Ia beralasan tidak lancar berbahasa Indonesia ataupun Inggris.
Polisi masih mendalami keterkaitan Ying dengan jaringan pengedar Ketamine yang pernah ditangkap sebelumnya. Sekaligus menelusuri keterlibatan tersangka dengan kelompok pengedar narkoba internasional.
Ying dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
AGITA SUKMA LISTYANTI