Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan ada kemungkinan mencabut gugatan perdata Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia mengklaim, Polri mengharapkan win-win solution dari gugatan senilai Rp 431 miliar itu. "Ada opsi mencabut sesuai perkembangan," kata Timur di Rupatama, Rabu, 31 Oktober 2012.
Polri menggugat KPK karena dinilai mengganggu proses pelayanan di Korlantas. KPK dituduh menyita dokumen dari kantor Korlantas pada akhir Juli 2012, yang diklaim tidak terkait penyidikan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi.
Polri mengklaim telah mengirimkan surat kepada KPK agar mengembalikan dokumen tersebut. Polri juga telah mengirim surat yang diklaim secara gamblang menyebutkan beberapa dokumen yang dinilai tidak terkait kasus senilai Rp 196 miliar tersebut.
Gugatan perdata diajukan kuasa hukum Polri yang juga menjadi kuasa hukum tersangka kasus simulator Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara sidangnya akan digelar perdana awal November 2012. "Ada koordinasi dengan Divisi Hukum Polri," kata Timur.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.