Dituduh Langgar Wewenang, Ini Jawaban Dirjen Hindu  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 30 Oktober 2012 17:30 WIB

Sejumlah Umat Hindu bersembahyang pada Hari Raya Galungan di Pura Aditya Jaya Rawamangun, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama, Ida Bagus Gde Yudha Triguna, mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat di salah satu media nasional hari ini. Ia menyayangkan pemuatan berita tersebut yang tak diimbangi dengan konfirmasi kepada dirinya.

"Bukan soal pemberitaan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi masalah, tapi soal penyalahgunaan wewenang yang saya lakukan karena saya merangkap jabatan," kata Yudha dalam konferensi pers di Kementerian Agama, Selasa, 30 Oktober 2012.

Selain sebagai Dirjen di Kementerian Agama, Yudha memang menjabat sebagai Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar. Pada berita itu, disebutkan rangkap jabatan Yudha membuat anggaran dari Kementerian Agama lebih banyak jatuh ke UNHI, bukan untuk kepentingan umat Hindu.

Yudha mengklarifikasinya dengan mengatakan UNHI bukan milik pribadi, melainkan milik Majelis Tertinggi Agama Hindu, yakni Yayasan Pendidikan Widya Kerthi. Dari 17 program studinya, tujuh program berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 10 program di bawah Kementerian Agama.

Lantaran memang ada program diploma bawah Kementerian Agama, bantuan ke UNHI tak menyalahi Tusi Direktorat Jenderal Bimas Hindu. Lagi pula, menurut Yudha, dengan banyaknya jumlah prodi di UNHI, wajar jika UNHI mendapat bantuan lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi lainnya.

Jumlah pelajar UNHI pun kini mencapai 4.000 mahasiswa. "Lagi pula, penentuan bantuan ditentukan oleh Tim Verifikasi, Juklak, dan Juknis," ujar Yudha. Yudha mengatakan sebenarnya ia tak mau jadi rektor. Ketika pemilihan rektor, ia sengaja tak hadir. Namun, Senat Universitas tetap memilihnya.

"Sejak dilantik jadi dirjen, saya melepas tunjangan fungsional Dosen Kopertis dan hanya mengambil satu tunjangan struktural dirjen. Jika pengabdian tulus saya itu dapat mengganggu netralitas, saya akan berkonsentrasi bertugas sebagai dirjen dan membantu Menteri Agama secara optimal," kata Yudha.

Terhadap pemuatan berita yang mengatkan dirinya akan dilaporkan ke KPK, Yudha justru tidak mempermasalahkannya. Ia malah mendorong KPK bekerja total supaya institusinya bersih dari praktek korupsi. "Kalau soal itu, 7 tahun saya jadi Dirjen, tak pernah ada satu pun temuan mencurigakan dari Badan Pengawas Keuangan," ujarnya.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:

Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar

KPK Mulai Bidik Pimpinan Badan Anggaran DPR

Sekretaris MA Mengaku Pengusaha Sarang Burung

Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR

Firman Utina Cs Sempat Lawan 12 Pemain Australia

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

18 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

19 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

20 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

21 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

29 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

39 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya