Polisi Hentikan Sidik Kasus Guru Penganiaya Siswa
Editor
Agus Supriyanto
Senin, 29 Oktober 2012 18:57 WIB
TEMPO.CO, Kediri - Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri menghentikan penyidikan kasus penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah Plosklaten, Kediri, oleh dua gurunya. Sebelumnya, korban dihajar karena tak mau mengikuti upacara bendera.
Kepala Subbagian Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Budi Nurtjahjo, mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Senin, 22 Oktober 2012, saat upacara bendera berlangsung di MTs Plosoklaten, Kediri. Rico Yuni Restiawan, 15 tahun, siswa kelas VII ini, menjadi bulan-bulanan dua gurunya, yakni IM, 55 tahun, dan AS, 54 tahun, lantaran dianggap tak serius mengikuti upacara bendera. "Korban berada di lantai dua sekolahnya saat persiapan upacara," kata Budi kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2012.
Kala itu, guru IM tengah menyisir lantai atas sekolah untuk meminta seluruh siswa mengikuti upacara bendera. Ketika menaiki anak tangga, dia berpapasan dengan Rico, yang berjalan ke bawah. Tiba-tiba dia memukul tengkuk Rico hingga siswanya itu sempoyongan dan terantuk pegangan tangga. Akibat pukulan itu, Rico merasa pusing selama mengikuti upacara dan pelajaran hari itu.
Penganiayaan kedua dialami Rico saat jam pelajaran berakhir. Seusai mengikuti salat zuhur berjemaah, Rico bergegas pulang karena pusing yang dideritanya. Namun sial, baru beberapa langkah meninggalkan musala sekolah, dia berpapasan dengan guru AS. Tanpa bertanya, guru itu tiba-tiba menjitak dahi Rico sangat keras. Alhasil, bocah tersebut mengalami dua kali pukulan pada bagian kepala oleh dua gurunya.
Tak terima dengan perlakuan itu, ibu korban, Sutini, melaporkan kedua guru tersebut ke Kepolisian Sektor Plosoklaten. Kedua guru itu dianggap melakukan penganiayaan hingga membuat Rico kesakitan dan trauma. "Saya tidak terima," kata Sutini.
Karena dianggap sebagai tindakan serius dengan korban di bawah umur, kasus itu pun diambil alih bagian PPA Polres Kediri. Hari itu juga, IM dan AS dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan atas pemukulan yang dilakukan mereka. "Di tengah proses penyidikan itu, kami tawarkan upaya perdamaian," kata Budi.
Setelah melalui pertemuan berulang-ulang yang melibatkan pelaku dan keluarga korban, mereka bersepakat menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan. Selain meminta maaf, IM dan AS harus memberikan biaya pengobatan korban sebesar Rp 1,5 juta yang diminta Sutini. "Karena laporannya dicabut, kasus ini kami hentikan," kata Budi.
HARI TRI WASONO