Polisi Hentikan Sidik Kasus Guru Penganiaya Siswa

Reporter

Senin, 29 Oktober 2012 18:57 WIB

dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Kediri - Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri menghentikan penyidikan kasus penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah Plosklaten, Kediri, oleh dua gurunya. Sebelumnya, korban dihajar karena tak mau mengikuti upacara bendera.

Kepala Subbagian Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Budi Nurtjahjo, mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Senin, 22 Oktober 2012, saat upacara bendera berlangsung di MTs Plosoklaten, Kediri. Rico Yuni Restiawan, 15 tahun, siswa kelas VII ini, menjadi bulan-bulanan dua gurunya, yakni IM, 55 tahun, dan AS, 54 tahun, lantaran dianggap tak serius mengikuti upacara bendera. "Korban berada di lantai dua sekolahnya saat persiapan upacara," kata Budi kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2012.

Kala itu, guru IM tengah menyisir lantai atas sekolah untuk meminta seluruh siswa mengikuti upacara bendera. Ketika menaiki anak tangga, dia berpapasan dengan Rico, yang berjalan ke bawah. Tiba-tiba dia memukul tengkuk Rico hingga siswanya itu sempoyongan dan terantuk pegangan tangga. Akibat pukulan itu, Rico merasa pusing selama mengikuti upacara dan pelajaran hari itu.

Penganiayaan kedua dialami Rico saat jam pelajaran berakhir. Seusai mengikuti salat zuhur berjemaah, Rico bergegas pulang karena pusing yang dideritanya. Namun sial, baru beberapa langkah meninggalkan musala sekolah, dia berpapasan dengan guru AS. Tanpa bertanya, guru itu tiba-tiba menjitak dahi Rico sangat keras. Alhasil, bocah tersebut mengalami dua kali pukulan pada bagian kepala oleh dua gurunya.

Tak terima dengan perlakuan itu, ibu korban, Sutini, melaporkan kedua guru tersebut ke Kepolisian Sektor Plosoklaten. Kedua guru itu dianggap melakukan penganiayaan hingga membuat Rico kesakitan dan trauma. "Saya tidak terima," kata Sutini.

Karena dianggap sebagai tindakan serius dengan korban di bawah umur, kasus itu pun diambil alih bagian PPA Polres Kediri. Hari itu juga, IM dan AS dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan atas pemukulan yang dilakukan mereka. "Di tengah proses penyidikan itu, kami tawarkan upaya perdamaian," kata Budi.

Setelah melalui pertemuan berulang-ulang yang melibatkan pelaku dan keluarga korban, mereka bersepakat menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan. Selain meminta maaf, IM dan AS harus memberikan biaya pengobatan korban sebesar Rp 1,5 juta yang diminta Sutini. "Karena laporannya dicabut, kasus ini kami hentikan," kata Budi.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

29 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya