TEMPO.CO , Bandung:Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menahan M. Asep Abdurahman alias Utep sejak Sabu malam lalu seiring penetapannya sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah, An-Nasir 1948, Jalan Haji Sapari, Kota Bandung. Sebelumnya polisi polisi memeriksa lebih dari lima saksi termasuk Utep dan menghimpun barang bukti perusakan An-Nasir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, mengatakan pihaknya tengah mengembangkan hasil pemeriksaan. "Tidak mustahil jumlah tersangka akan bertambah. Cuma sementara ini baru dia (Utep) satu orang tersangkanya karena alat buktinya paling mencukupi," kata dia ketika dihubungi Ahad 28 Oktober 2012.
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya menggeruduk Masjid An-Nasir di Kecamatan Astana Anyar itu sekitar pukul 21.00 WIB Kamis malam lalu. Mereka menuntut perwakilan umat Ahmadiyah menandatangani perjanjian untuk tidak menunaikan salat Idul Adha dan tidak memotong hewan kurban.
Tuntutan ditolak, Utep yang mengklaim sebagai Wali Laskar FPI Bandung Raya merusak kaca jendela salah satu kantor di bagian depan An-Nasir hingga porak-poranda. Menurut kesaksian pihak Ahmadiyah, anggota FPI juga merusak beberapa bagian jeruji pintu gerbang dan lampu masjid. Persiapan Iedul Adha pun bubar.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan jamaah Ahmadiyah dan ormas FPI diminta menaati hukum yang berlaku. "Ketika ada pelanggaran hukum, siapa pun kena. Ahmadiyah kena, FPI kena, siapa pun kena," katanya kemarin ketika ditanya soal perusakana tersebut. Dia menegaskan, semua pihak agar menghentikan tindakan main hakim sendiri.
Jika suatu ormas melanggar hukum, kata Heryawan, pemerintah provinsi berwenang memberikan surat teguran hingga tiga kali sesuai Undang-Undang Keormasan. "Kalau tidak di indahkan, maka teguran itu akan berubah menjadi penghapusan dari daftar ormas di Jawa Barat," ujarnya.
Heryawan menjelaskan, penghapusan daftar ormas di pemerintah provinsi itu bukan berarti pembubaran. Kebijakan membubarkan suatu ormas adalah kewenangan pusat. "Membubarkan ajaran yang salah juga kewenangan pusat," dia menjelaskan.
Dia belum memastikan apakah pemerintah provinsi akan menggunakan kewenangannya pada kasus ini. "Jika diperlukan akan kita kirim surat teguran kepada siapapun termasuk Ahmadiyah, karena kita punya peraturan gubernur yang melarang kegiatan Ahmadiyah."
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan pihaknya sudah melokalisir persoalan agar tidak berkekembang luas. "Langkah kedua penegakan hukum," ujarnya.
ERICK P. HARDI | AHMAD FIKRI | HARUN
Berita Terpopuler
Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh
Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas
Rahasia Kisah Asmara W.R. Soepratman
Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya
Acer Siap Sambut Windows 8
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya