Perusak Masjid Ahmadiyah Ditahan

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 29 Oktober 2012 05:33 WIB

Masjid Nurhidayah di Cipeuyeum Cianjur hancur dirusak massa, Jumat (17/2). TEMPO/Deden Abdul Aziz

TEMPO.CO , Bandung:Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menahan M. Asep Abdurahman alias Utep sejak Sabu malam lalu seiring penetapannya sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah, An-Nasir 1948, Jalan Haji Sapari, Kota Bandung. Sebelumnya polisi polisi memeriksa lebih dari lima saksi termasuk Utep dan menghimpun barang bukti perusakan An-Nasir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Widjonarko, mengatakan pihaknya tengah mengembangkan hasil pemeriksaan. "Tidak mustahil jumlah tersangka akan bertambah. Cuma sementara ini baru dia (Utep) satu orang tersangkanya karena alat buktinya paling mencukupi," kata dia ketika dihubungi Ahad 28 Oktober 2012.

Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya menggeruduk Masjid An-Nasir di Kecamatan Astana Anyar itu sekitar pukul 21.00 WIB Kamis malam lalu. Mereka menuntut perwakilan umat Ahmadiyah menandatangani perjanjian untuk tidak menunaikan salat Idul Adha dan tidak memotong hewan kurban.

Tuntutan ditolak, Utep yang mengklaim sebagai Wali Laskar FPI Bandung Raya merusak kaca jendela salah satu kantor di bagian depan An-Nasir hingga porak-poranda. Menurut kesaksian pihak Ahmadiyah, anggota FPI juga merusak beberapa bagian jeruji pintu gerbang dan lampu masjid. Persiapan Iedul Adha pun bubar.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan jamaah Ahmadiyah dan ormas FPI diminta menaati hukum yang berlaku. "Ketika ada pelanggaran hukum, siapa pun kena. Ahmadiyah kena, FPI kena, siapa pun kena," katanya kemarin ketika ditanya soal perusakana tersebut. Dia menegaskan, semua pihak agar menghentikan tindakan main hakim sendiri.

Jika suatu ormas melanggar hukum, kata Heryawan, pemerintah provinsi berwenang memberikan surat teguran hingga tiga kali sesuai Undang-Undang Keormasan. "Kalau tidak di indahkan, maka teguran itu akan berubah menjadi penghapusan dari daftar ormas di Jawa Barat," ujarnya.

Heryawan menjelaskan, penghapusan daftar ormas di pemerintah provinsi itu bukan berarti pembubaran. Kebijakan membubarkan suatu ormas adalah kewenangan pusat. "Membubarkan ajaran yang salah juga kewenangan pusat," dia menjelaskan.

Dia belum memastikan apakah pemerintah provinsi akan menggunakan kewenangannya pada kasus ini. "Jika diperlukan akan kita kirim surat teguran kepada siapapun termasuk Ahmadiyah, karena kita punya peraturan gubernur yang melarang kegiatan Ahmadiyah."

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan pihaknya sudah melokalisir persoalan agar tidak berkekembang luas. "Langkah kedua penegakan hukum," ujarnya.

ERICK P. HARDI | AHMAD FIKRI | HARUN

Berita Terpopuler
Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh

Ribuan Warga Lampung Bentrok, Tiga Orang Tewas

Rahasia Kisah Asmara W.R. Soepratman

Lagu Indonesia Raya dan Kontroversinya

Acer Siap Sambut Windows 8

EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya