TEMPO.CO , Jakarta:Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan indikasi penyimpangan dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Persetujuan kontrak tahun jamak dan proses lelang disinyalir menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan sebesar Rp 186,918 miliar.
Berikut indikasi penyimpangan dari proyek tadi:
1. Izin penetapan lokasi, site plan dan izin mendirikan bangunan oleh Pemkab Bogor meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum memberikan studi Amdal.
2. Surat keputusan pemberian hak pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi yang dikeluarkan BPN meskipun salah satu syarat berupa surat pelepasan hak dari H. Probosutedjo selaku pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Persyaratan lainnya, berupa Surat Pernyataan Sesmenpora yang menyatakan pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan LHP BPK adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Subtansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK
3. Persyaratan memperoleh persetujuan kontrak tahun jamak tidak terpenuhi yaitu sebagai berikut:
a.Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
b. Pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum.
c. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran.
d. Volume dalam RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi yaitu dari semula 108.553 M2 menjadi 100.398 M2, disajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 M2 menjadi 121.097 M2.
e. Revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandangani oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu pada saat kontrak tahun jamak disetujui.
f. Pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar.
4. Penetapan RKA-KL Kemenpora 2011 untuk pekerjaan kosntruksi Hambalang tidak diberi tanda bintang meskipun persyaratan berupa TOR belum dibuat oleh Kemenpora.
5. Dalam proses lelang terjadi pelanggaran sebagai berikut yaitu pemenang lelang ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh delegasi dari Menpora. Ada rekayasa proses konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya/Wika dengan cara sebagai berikut yaitu:
a. Menggunakan standar penilaian berbeda dalam mengevaluasi dokumen pra kualifikasi antara Adhi/Wika dengan rekanan lain.
b. Standar untuk Adhi/Wika menggunakan nilai untuk pekerjaan sebesar Rp 1,2 triliun sedangkan rekanan lain untuk pekerjaan senilai Rp 262 miliar dan pengumuman lelang juga dilakukan dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap. Informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak dilelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tidak dipublikasikan merata secara umum.
c. Penyimpangan terjadi karena menggunakan nilai paket pekerjaan yang tidak seharusnya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dasar peserta lelang sehingga memenangkan Adhi/Wika.
6. Penetapan lelang konstruksi oleh Sekretaris Kemenpora tanpa ada pelimpahan wewenang dari Kemenpora yang berwenang menetapkan.
7. Pencairan anggaran dilakukan melalui SPM meskipun SPP dan bukti pertangggungjawaban belum ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler
Jurus Jitu Marzuki Alie Supaya Jadi Anggota DPR
Soal Hambalang, Menteri Agus: Tunggu Audit Selesai
Auditor BPK Temui Andi Mallarangeng Soal Hambalang
Polri Dinilai Mulai Sejalan dengan KPK
PAN-PPP Usung Bibit Waluyo di Pilkada Jawa Tengah
PPATK: Jejak Transaksi Hambalang ''Gelap''
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya