Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR

Reporter

Selasa, 23 Oktober 2012 23:55 WIB

Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kedua kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/9). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta -Erman Umar, pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer Dendy Prasetya, mengungkapkan adanya aliran dana dari proyek ini ke Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.

Menurut dia, Dendy menampung aliran dana ini di dalam rekening perusahaannya terlebih dahulu sebelum membagi-bagikan kepada sejumlah rekannya. "Dimasukan ke perusahaan dia, baru didistribusikan kepada organisasi (Gema MKGR) untuk membuat acara-acara," katanya usai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 23 Oktober 2012.

Dendy adalah Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Bersama dengan ayahnya yang merupakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar, Dendy menjadi tersangka korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar.

Dalam proyek ini, Dendy diduga menjadi perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Dendy juga menjabat Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia yang memenangi proyek serupa pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.

Sedangkan untuk proyek pengadaan laboratorium komputer, Dendy dan ayahnya diduga juga sebagai perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai Rp 31 miliar pada 2010-2011

Erman mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tadi Dendy mengakui telah menerima sejumlah uang pada 2011. Uang tersebut dipergunakan Dendy bersama Fahd El Fauz untuk membiayai berbagai kegiatan Gema MKGR. Di organisasi ini Dendy menjabat sekretaris jenderal dan Fahd sebagai ketua umum.

"Gema MKGR ini sudah lama vakum, baru bangkit lagi dan terpilihlah saudara Fahd sebagai ketua dan Dendy sebagai sekjennya. Lalu mereka bentuk di seluruh Indonesia," katanya.

Besaran uang yang diterima Dendy dan rekan-rekannya belum disebutkan. "Besarannya belum diketahui. Tadi juga belum ditanyakan. Mungkin besok atau Kamis ditanyakan. Tapi, mungkin sekitar sepuluh persen dari nilai proyek," katanya.

Soal keterlibatan rekannya, menurut Erman, bermula ketika Dendy menemukan data pembahasan anggaran Kementerian Agama milik Zulkarnaen di kediamannya. Tanpa sepengetahuan ayahnya, Dendy menyalin data ini dan menyerahkannya kepada Fahd.

Pada suatu ketika, menurut dia, Abdul Kadir Allaydrus, pemilik PT Abadhi Aksara Indonesia, menemui Dendy di kantor DPP Partai Golkar. Pada pertemuan ini Kadir meminta Dendy membantu perusahaannya mendapatkan proyek di Kementerian Agama.

Fahd dan Dendy kemudian menemui dua pejabat Kementerian Agama. Kedua orang ini adalah pejabat di Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. Dendy mengaku tak ingat jabatan kedua orang ini.

"Dendy pernah bertemu di suatu ruangan dan kedua orang ini memanggil stafnya. Baru kemudian mereka mengenalkan ke staf-stafnya," kata Erman.

Namun ia mengaku bahwa Zulkarnaen tak tahu menahu soal sepak terjang anaknya ini. Bahkan, Dendy merasa sangat menyesal karena nama Zulkarnaen ikut terbawa. "Tadi saat diperiksa Dendy minta dipertemukan dengan ayahnya. Saya lihat selama sekitar 10 menit dia meminta maaf dan menyesal kepada ayahnya," katanya.

Sementara Fahd El Fauz yang dimintai komentar soal ini membantah pernyataan Dendy. Menurut dia, proyek ini tak ada hubungannya dengan Golkar dan Gema MKGR. "Tanya saja sama Dendy. Ini tidak ada hubungannya dengan Golkar dan Gema," katanya saat kembali ke KPK usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

FEBRIYAN

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya