PPATK: Jejak Transaksi Hambalang 'Gelap'  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 23 Oktober 2012 12:58 WIB

Seorang pekerja melintasi wisma putri junior di kawasan proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, M Yusuf, mengatakan transaksi keuangan mencurigakan pada proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor mencapai miliaran rupiah. Namun, jejak transaksi keuangan itu "gelap" karena menggunakan cara manual.

"Penarikan uang dilakukan secara tunai, bukan transaksi via rekening bank," ujar Yusuf seusai meneken nota kesepahaman pencegahan pencucian uang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 23 Oktober 2012.

Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Proyek itu menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) senilai Rp 1,52 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.

Proyek ini mengemuka saat Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Ketua Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari proyek tersebut senilai Rp 50 miliar pada Januari 2010. Duit itu dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei tahun lalu. Anas membantah tudingan tersebut.

Kasus ini telah menyeret Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Deddy, yang kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun tersebut.

Yusuf mengatakan modus penarikan dana Hambalang itu dilakukan melalui rekening perusahaan serta orang-orang yang diduga ikut dalam kegiatan proyek tersebut. Penarikan duit terjadi secara berulang dari awal proyek berjalan, tetapi tidak diketahui tujuannya untuk apa saja.

"Laporan ini kami sudah serahkan ke KPK untuk ditelusuri," ujarnya. Ia menolak menyebutkan identitas orang maupun perusahaan yang mencairkan dana Hambalang. Meskipun data pusat pelaporan telah diserahkan ke KPK, kata Yusuf, lembaganya masih akan menganalisis aliran-aliran dana proyek Hambalang.

TRI SUHARMAN

Berita terpopuler lainnya:
Anak Indonesia Bikin Kagum Alex Ferguson

Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak

Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi

Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang

Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie

Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"

Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen

Mereka Diduga Berperan di Hambalang

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

16 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya