TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, M Yusuf, mengatakan transaksi keuangan mencurigakan pada proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor mencapai miliaran rupiah. Namun, jejak transaksi keuangan itu "gelap" karena menggunakan cara manual.
"Penarikan uang dilakukan secara tunai, bukan transaksi via rekening bank," ujar Yusuf seusai meneken nota kesepahaman pencegahan pencucian uang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 23 Oktober 2012.
Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Proyek itu menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) senilai Rp 1,52 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.
Proyek ini mengemuka saat Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Ketua Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari proyek tersebut senilai Rp 50 miliar pada Januari 2010. Duit itu dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Mei tahun lalu. Anas membantah tudingan tersebut.
Kasus ini telah menyeret Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Deddy, yang kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 1,077 triliun tersebut.
Yusuf mengatakan modus penarikan dana Hambalang itu dilakukan melalui rekening perusahaan serta orang-orang yang diduga ikut dalam kegiatan proyek tersebut. Penarikan duit terjadi secara berulang dari awal proyek berjalan, tetapi tidak diketahui tujuannya untuk apa saja.
"Laporan ini kami sudah serahkan ke KPK untuk ditelusuri," ujarnya. Ia menolak menyebutkan identitas orang maupun perusahaan yang mencairkan dana Hambalang. Meskipun data pusat pelaporan telah diserahkan ke KPK, kata Yusuf, lembaganya masih akan menganalisis aliran-aliran dana proyek Hambalang.
TRI SUHARMAN
Berita terpopuler lainnya:
Anak Indonesia Bikin Kagum Alex Ferguson
Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak
Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi
Ruki Diminta Buka Mulut Soal Intervensi Hambalang
Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie
Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"
Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen
Mereka Diduga Berperan di Hambalang
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
16 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaDemokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya