Seorang peserta ujian SIM C mengendarai sepeda motor di ruang Riding Simulator R2 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, (2/8). Dari enam simulator, hanya satu yang berfungsi normal. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Andi Hamzah menilai langkah Polri menghentikan kegiatan penyidikan dan menyerahkan berkas lima tersangka kasus simulator kemudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tepat. Meskipun polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3.
"SP3 itu kan aturan di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang dikeluarkan kalau penyidik tidak menemukan bukti," kata Andi ketika dihubungi Tempo, Selasa, 23 Oktober 2012.
Guru besar hukum Universitas Trisakti ini meminta agar penyerahan berkas perkara ini tidak disangkutpautkan dengan aturan KUHAP yang jadi pedoman hukum Polri. Sebab, pelimpahan berkas perkara ini menggunakan hukum istimewa yang dimiliki KPK, yakni Pasal 50 Undang-Undang KPK. “Jadi UU KPK-lah yang dikutip,” kata Andi.
Kemarin kepolisian menyatakan telah menghentikan kegiatan penyidikan kasus simulator kemudi. Polri pun menyerahkan sepenuhnya berkas dan tersangka kepada KPK.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.