Polri Dinilai Mulai Sejalan dengan KPK  

Senin, 22 Oktober 2012 20:00 WIB

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyaksikan konferensi Pers Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di ruangan Pers Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/10). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., memberikan apresiasi atas keputusan Polri untuk menghentikan penyidikan mereka atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Menurut Johan, dengan keputusan ini, penanganan kasus simulator SIM di KPK bisa dipercepat. "Artinya, apa yang ada dalam pikiran KPK dan Polri sudah sejalan," ujarnya di gedung KPK, Senin, 22 Oktober 2012.

Mulai hari ini, Kepolisian RI menyatakan tak lagi menyidik kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus simulator kemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa Polri akan mengirimkan surat mengenai sikap Polri ini kepada KPK. Menurut dia, langkah tersebut sebagai tindak lanjut Kepolisian menyikapi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus menjawab surat KPK pada 18 Oktober lalu.

Kepolisian juga akan menyerahkan alat bukti, berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka, serta administrasi perkara jika KPK membutuhkannya. Termasuk lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Kelima tersangka itu adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Komisaris Legimo. Pada kasus serupa, KPK lebih awal menetapkan empat tersangka. Di samping Didik, Sukotjo dan Budi, KPK juga menetapkan tersangka mantan Gubernur Akademi Polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Johan menegaskan, akan ada pembicaraan lebih lanjut antara tim teknis KPK dan Mabes Polri untuk mengatur pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka yang ada. Soal status Teddy Rusmawan dan Legimo yang tak dijadikan tersangka oleh KPK, Johan mengatakan menyerahkannya kepada Polri. "Sampai saat ini yang dijadikan tersangka oleh KPK hanya empat orang: DS, DP, BS, dan SB," katanya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini, KPK sekarang bisa bekerja dengan lebih cepat. "Dengan tidak adanya lagi hal yang selama ini menjadi pertanyaan dan perdebatan, proses penyidikan di KPK akan bisa lebih cepat," katanya.

FEBRIYAN

Berita Terpopuler:
Basuki: Kami Tidak Keteteran Hadiri Acara

Surya Paloh dan Edwin Rebutan Gunung Emas

Pengamat Sarankan Jokowi Delegasikan Wewenangnya

Penambang Liar Berebut Emas dengan Surya Paloh

Jokowi Dapat ''Lampu Hijau'' Bangun Kampung Susun

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

31 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya