Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Inong Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara, denda 10 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratno. Kasasi ini diajukan Malinda karena dia tidak puas terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menghukumnya delapan tahun penjara.
"Menghukum penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat ditemui di gedung MA, Rabu, 17 Oktober 2012. Ini artinya Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan atas perkara Nomor 1607/kasasi/2012 ini ditetapkan dalam persidangan pada 16 Oktober 2012 yang diketuai Hakim Agung Djoko Sarwoko dengan anggota Majelis Komariah Sapardjaja dan Sri Murmahyuni.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menghukum Malinda delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider penjara selama tiga bulan. Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan subsider penjara selama enam bulan. "Kasasi ini diajukan dua pemohon, yaitu jaksa penuntut dan Malinda," kata Ridwan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut mantan Manager of Relationship Citibank ini dengan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Malinda sebagai pegawai bank terbukti menyodorkan blanko kosong dan memiliki pengetahuan cukup untuk melakukan penggelapan dan pencucian uang.
Selama kurun waktu 2007-2011, Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi dalam dollar AS senilai US$ 2,082 juta.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang dilakukan berulang," kata Ridwan.