Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo enggan membeberkan secara detail kasus pengadaan barang dan jasa yang sedang diusut lembaganya, selain kasus simulator alat uji surat izin mengemudi untuk anggaran 2011.
"Semua kasus yang sekarang dipimpin Kepala Bareskrim itu nanti menjadi langkah-langkah untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Timur di kantornya usai pengukuhan kenaikan pangkat 23 perwira tinggi polisi, Selasa, 16 Oktober 2012.
Kasus lain yang sedang diusut Polri terungkap saat pertemuan antara Timur dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di kantor Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi pada 8 Oktober. Pertemuan berlanjut ke Istana Negara yang ikut dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY hadir mendamaikan kedua lembaga yang memanas gara-gara pengusutan kasus simulator kemudi. KPK menetapkan empat tersangka, dua di antaranya adalah jenderal polisi, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Polri juga menetapkan lima tersangka.
Dalam pidatonya, Yudhoyono mengatakan KPK mengangani kasus simulator. Adapun proyek pengadaan barang dan jasa lainnya diusut oleh Kepolisian.
Dalam catatan Tempo, selain proyek simulator kemudi, Korps Lalu Lintas Polri juga mengadakan proyek penyediaan bahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta proyek penyediaan bahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berbiaya total hampir Rp 800 miliar pada 2011. Saat itu Djoko Susilo menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Timur kembali dikonfirmasi apakah proyek pengadaan TNBK dan BPKB yang dimaksud oleh Presiden Yudhoyono itu. Namun, dia tetap tidak memberi kejelasan. "Sekarang kami menangani masalah yang memang menjadi kesepakatan itu," kata Timur.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.